TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menangkap sepuluh perambah hutan serta menyita enam eskavator di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Seluruh perambah tertangkap tangan oleh Tim Khusus Pemburu Pembakar Hutan pada Selasa, 18 Maret 2014. Seorang perambah yang berperan sebagai pengawas ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sembilan orang lainnya masih berstatus saksi. Namun polisi belum merilis identitas mereka semua.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Pelalawan," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jendral Condro Kirono di Posko Penanggulangan Bencana Asap, Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Rabu, 18 Maret 2014.
Condro menyebutkan, dari keterangan mereka yang tertangkap kepada penyidik, perambahan dan pembakaran dilakukan di atas lahan milik suatu koperasi seluas 900 hektare. Namun polisi belum menyebutkan nama koperasi tersebut. Menurut Condro, saat ini polisi tengah memburu ketua koperasi yang dimaksud. Enam eskavator yang disita polisi adalah alat berat yang sengaja disewa oleh pihak koperasi untuk membuka lahan. Polisi terus mendalami peran serta koperasi itu dalam kasus perambahan tersebut.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 66 tersangka pembakar lahan. Satu di antaranya adalah korporasi, yakni PT Nasional Sagu Prima (PT NSP), di Teluk Meranti. Seluruh tersangka memiliki modus berlainan seputar perambahan, pembalakan liar, dan pembakaran. "Aktivitas merambah dan pembalakan berpotensi melakukan pembakaran hutan," kata Condro. (Baca: Cuma Satu Koorporasi yang Ditangkap)
Dari 66 tersangka itu, 17 orang sudah menjalani pemberkasan tahap satu. "Berkas sudah di kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, bakal diajukan ke penuntutan," katanya. Adapun berkas perkara 12 tersangka di Rokan Hilir sudah dinyatakan lengkap dan telah diajukan ke pengadilan.
RIYAN NOFITRA
Terpopuler
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi