TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta masih belum puas dengan pendapatan daerah sebesar Rp 64,7 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2014. Kini mereka menaikkan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) kelewat tinggi, antara 20-140 persen yang diprotes banyak pihak.
"Kenaikan itu harus dilakukan karena ada lost potential di dalam rentang NJOP dan harga pasaran tanah yang terlalu jauh," dalih Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Robert Tobing, Selasa 18 Maret 2014. (Baca: Naikkan Penerimaan Pajak, DKI Gaet Dirjen Pajak)
Robert mencontohkan kasus di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Di pusat bisnis ini, harga pasar tanah mencapai Rp 80-90 juta permeter persegi. Sedangkan NJOP sebelum kenaikan hanya sekitar Rp 31 juta. "Kami naikkan agar mendekati pasar sebesar Rp 66-68 juta," kata dia.
Menurut Robert, kenaikan NJOP ini dilalukan untuk menyesuaikan dengan transaksi jual beli. "Kenaikannya pun kami sesuaikan dengan lokasi dan geografis lahan," kata dia. Selain itu, sejak tahun 2010 pihaknya belum melakukan penyesuaian lagi.
Februari 2014 lalu. Pemerintah Provinsi Jakarta memang menaikan NJOP dari mulai 20-140 persen. Kebijakan tersebut, diakui Robert, masih mendapat protes dari masyarakat karena Pajak Bumi dan Bangunan pun ikut naik. (Baca: Jokowi Koreksi Menteri Chatib Soal PAD DKI)Namun, dia memastikan akan ada keringanan dari Gubernur DKI Jakarta bagi warga yang tidak mampu. Mereka tinggal datang ke dinas terkait untuk mengajukan keringanan pembayaran pajak.
NINIS CHAIRUNNISA