TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Hukum Lingkungan, Sudariyono, mengatakan empat perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Riau segera diadili.
Penegak hukum, kata dia, tengah menyelesaikan tahap pengumpulan bahan dan keterangan terkait dengan aksi keempat perusahaan tersebut. "Yang jelas ada indikasi semuanya melakukan pembakaran," kata Sudariyono di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT TKW dan PT RUJ yang mengelola hutan tanaman Iidustri (HTI) serta perusahaan perkebunan sawit, PT RML dan PT SG. Menurut Sudariyono, salah satu dari perusahaan-perusahaan itu, PT RUJ, diduga berkali-kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan. (Baca: Suswono: Kebakaran Hutan Perlu Pembuktian Matang).
Saat ini, kata Sudariyono, Kementerian Lingkungan tengah berkoordinasi dengan penegak hukum agar penyelidikan kasus ini segera tuntas. Menurut dia, lembaganya sudah mengirim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk membantu mengusut kasus ini. "Supaya cepat P21 dan masuk pengadilan," ujarnya. (Baca: Lagi, Polisi Riau Tangkap 10 Perambah Hutan).
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan telah mengirim 21 PPNS ke Riau. Mereka diperintahkan untuk menyelidiki kebakaran lahan dan hutan di Riau. Dalam menjalankan tugasnya, para penyidik lingkungan ini berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. "Targetnya, korporasi pelaku pembakaran bisa kena jeratan hukum," kata Balthasar.
TRI ARTINING PUTRI