TEMPO.CO, Jakarta - Hendro Sugito, calon legislator Kota Tegal dari Partai Nasional Demokrat, dibolehkan ikut pemilihan umum meskipun dia menjadi tersangka korupsi pengadaan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.
“Kasus hukumnya masih dalam proses, belum ada kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Tegal, Jawa Tengah, Toto Pranoto, Kamis, 20 Maret 2014. Selama belum ada ketetapan hukum, kata Toto, pencalonan Hendro tidak ada masalah. “Hanya soal etika saja,” ujarnya.
Toto mengatakan KPUD tak bisa mencoret nama Toto kendati diminta oleh Partai NasDem karena surat suara sudah dicetak dan didistribusikan. "Sudah terlambat," katanya.
Hendro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal sejak akhir Desember 2013. Dalam kasus itu, calon bernomor satu dari daerah pemilihan I, Kecamatan Tegal Selatan, tersebut menjabat sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPST Kelurahan Randugunting.
Selain Hendro, ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yaitu Ketua KSM TPST Kelurahan Kejambon, Tegal Timur, Budiyono, dan Ketua KSM TPST Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Muchidin Abchu. “Ketiganya masih berstatus tersangka,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Tegal, Sunari.
Adapun Ketua DPD Partai NasDem Kota Tegal, Achmad Firdaus Muhtadi, mengatakan tidak tahu jika Hendro berstatus tersangka. “Tidak ada tembusan juga dari Kejaksaan, jadi tidak ada masalah,” kata Firdaus saat dihubungi Tempo.
DINDA LEO LISTY
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia