TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia menilai pemberian iPod Shuffle oleh Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kepada hakim dan pejabat Mahkamah Agung bukan sebagai gratifikasi. Nurhadi membagi-bagian iPod itu sebagai suvenir pernikahan anaknya pada Sabtu pekan lalu. “Harga dari iPod tersebut saat dibeli tidak mencapai Rp 500 ribu,” kata Ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun, di kantor MA, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi)
Karena itu, kata dia, Ikahi MA berpendapat hakim yang menerima iPod itu tak perlu melapor dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dasar keputusan ini, menurut dia, adalah nota pembelian iPod. Dalam nota, kata Gayus, iPod itu dihargai Rp 480 ribu per unit.
Menurut Gayus, keputusan ini diambil setelah dia menggelar rapat yang dihadiri lebih dari 60 hakim. Peserta rapat antara lain merupakan hakim agung, hakim ad-hoc korupsi, hakim ad-hoc perburuhan, dan hakim di seluruh Jakarta. Rapat juga dihadiri tiga ketua kamar, yakni kamar agama, kamar pengawasan, dan kamar militer.
Menurut Gayus, hakim yang menerima iPod dari Nurhadi tidak melanggar pasal gratifikasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga mengklaim bahwa hakim tak melanggar peraturan bersama MA dan Komisi Yudisial tentang larangan pejabat negara menerima hadiah atau suvenir dalam kaitan dengan penyelenggaran pesta pernikahan. "Jelas disebutkan, dikecualikan tidak lebih dari Rp 500 ribu," ujar bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)
Sabtu pekan lalu, Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana yang mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain merupakan hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha. Undangan yang disebar berjumlah 1.500.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk tamu. Suvenir ini masih tersisa 1300-an unit. Di pasaran, pemutar musik bikinan Apple itu dijual Rp 700 ribu per unit.
Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi, wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," katanya, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK )
LINDA TRIANITA