TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 19 Maret 2014 ini akan membacakan putusan pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
"Ya, kami akan bacakan sesuai jadwal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan seusai meresmikan Dewan Etik MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014.
Memang, sesuai dengan jadwal yang telah disusun MK, hari ini merupakan sidang untuk memutuskan uji undang-undang yang diadakan Yusril, mantan Ketua Partai Bulan Bintang. Di partai ini, Hamdan Zoelva pernah menjadi pengurus dan anggota DPR dari Fraksi PBB.
Pakar hukum tata negara Yusril mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya, agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
MK sebelumnya telah memutuskan pemilu legislatif dan presiden diadakan serentak. Namun, ketentuan itu baru akan berlaku pada Pemilu 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
Jika gugatan Yusril diterima dan ketentuan itu berlaku sedini Pemilu 2014, maka semua partai peserta Pemilu 2014 boleh mengajukan calon presiden, termasuk Partai Bulan Bintang yang mencalonkan Yusril, tanpa harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen.
KHAIRUL ANAM