TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan, Sumatera Utara, sudah lengkap. "Berkas Perkara lima orang tersangka selain M. Bahalwan berdasarkan pada hasil penelitian pada 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Muladi, Rabu, 19 Maret 2014.
Kelima berkas perkara yang lengkap atas nama Rodi Cahyawan, Muhammad Ali, Chris Leo, Surya Darma Sinaga, dan Supra Dekanto. Selain Supra dari pihak swasta, keempat tersangka lainnya dari PT PLN Sumatera Bagian Utara. Berkas perkara Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M. Bahalwan belum lengkap.
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Untung menyatakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara. "Secepatnya akan dilaksanakan oleh penyidik," kata Untung.
Kejaksaan menduga terjadi beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan proyek PLTGU Belawan yang tak sesuai dengan kontrak. Output mesin yang seharusnya 132 megawatt ternyata hanya 123 megawatt. Pekerjaan Life Time Extension Gas Turbine 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan dan harga yang kemahalan.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya
Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok
SBY Jajan Tahu di Mal, Wartawan Dilarang Motret