TEMPO.CO, Padang - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohohanan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. "Ini sudah sesuai dengan asas presidensial kita. Sudah cukup dengan yang ada," ujarnya di Padang, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Agung, sebaiknya pemerintah tetap dengan ketentuan presidential threshold 20 persen. Sebab, tak semua orang bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden. "Kita harus selektif," ujar Menkokesra ini.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pengujian Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, 20 Maret 2014, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ya, kami akan bacakan sesuai jadwal," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva kepada wartawan seusai meresmikan Dewan Etik MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014. Pakar hukum tata negara Yusril mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Yusril menggugat, salah satunya agar MK menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
Jika gugatan Yusril diterima dan ketentuan itu berlaku sedini Pemilu 2014, maka semua partai peserta Pemilu 2014 boleh mengajukan calon presiden, termasuk Partai Bulan Bintang yang mencalonkan Yusril, tanpa harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen.
MK sebelumnya telah memutuskan pemilu legislatif dan presiden diadakan serentak. Namun, ketentuan itu baru akan berlaku pada Pemilu 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh pakar komunikasi politik Effendi Ghazali.
ANDRI EL FARUQI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia