TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis, terisak saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis, 20 Maret 2014. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia itu menangis ketika mengatakan bahwa dia bukanlah koruptor.
"Saya bukanlah seorang koruptor yang memakan uang rakyat dan negara. Saya adalah korban dari persekongkolan jahat kekuatan asing yang ingin melemahkan dan menghancurkan bangsa kita," kata Emir sembari terisak di Pengadilan Tipikor.
Emir mengakui, sebagai manusia biasa, dirinya pasti mempunyai segudang kesalahan dan kealpaan. Namun, untuk dugaan korupsi ini, Emir sama sekali tak merasa melakukannya.
Dalam pembacaan pleidoinya, Emir menyebutkan beberapa jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Termasuk pemberian izin pembangunan PLTU Paiton di Probolinggo dan saat menjadi Ketua Panitia Anggaran DPR yang telah menyetujui penggelontoran anggaran untuk korban bencana Tsunami Aceh sebesar Rp 1,5 triliun pada 2004.
Ia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari jerat dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Alasannya, kata dia, untuk menyelesaikan tugasnya sebagai anggota legislatif yang belum terselesaikan. Dan, menjelang pemilihan presiden, ia selaku Ketua DPP PDIP agar dapat mencalonkan, memenangkan, dan mengantarkan pemimpin terbaik untuk bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia