TEMPO.CO, Semarang - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan pengembangan kasus bailout Bank Century sangat tergantung pada hasil putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan.
“Pengungkapan aktor lain dalam kasus Bank Century sangat tergantung hasil putusan pengadilan,” katanya dalam seminar nasional Masa Depan Pemberantasan Korupsi Pascatransisi 2014 di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Kamis, 20 Maret 2014.
Ada tidaknya tersangka lagi dalam kasus itu menunggu putusan pengadilan yang saat ini mengadili Budi Mulya. Putusan pengadilan kasus Bank Century akan menjadi bukti apakah pengusutan kasus yang dilakukan KPK disetujui atau terbukti di pengadilan atau tidak. “Hasil dalam persidangan akan menjadi titik tolak,” katanya. Sebab, hasil persidangan di pengadilan akan menjadi sempurna.
Bambang mencontohkan saksi yang diperiksa dalam berkas acara perkara di KPK bisa berubah atau mencabut kesaksiannya. Namun, jika sudah bersaksi di sidang, kesaksian itu tak bisa dicabut. Bambang menyatakan pengusutan kasus Bank Century sangat lama. KPK melakukan pengusutan selama satu tahun dua bulan. Sedangkan proses politik dalam kasus ini berjalan sekitar tiga tahun.
KPK juga sudah memeriksa 130 saksi, terdiri atas 120 orang menjadi saksi fakta dan 10 orang menjadi saksi ahli. Selain itu, KPK berhasil menyelesaikan kasus pengucuran fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dengan terdakwa Budi Mulya.
Saat ini persidangan dalam tahap penyampaian eksepsi terdakwa. Jaksa penuntut umum mendakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pengucuran FPJP untuk Bank Century serta penetapan Century sebagai bank berdampak sistemik. Jaksa mengatakan Budi tak sendirian melakukan tindakan ini.
Budi didakwa bersama-sama Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Robert Tantular, dan Hermasu Hasan Muslim terlibat dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century.
Sedangkan dalam penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama empat orang lainnya. Mereka adalah tiga orang Deputi BI, yaitu Muliaman Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede Budi.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia