Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buron 3 Tahun, Pemalsu Akta Lelang Dibekuk  

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buron selama tiga tahun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Lim Tjing Hu alias King Hu pada Rabu, 19 Maret 2014. Pengusaha ini terlibat pemalsuan akta lelang Grand Hotel Cirebon sekitar 15 tahun lalu.

"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Baru sekitar jam 12.00 WIB," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, di kantornya, Rabu petang, 19 Maret 2014.

King Hu didakwa Pasal 266 KUHP karena dengan sengaja memakai akta risalah lelang Grand Hotel Cirebon palsu dan menimbulkan kerugian. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Koswara. Hu rencananya ditahan di penjara Kebonwaru.

Terdakwa kasus ini yang sudah diseret ke pengadilan adalah Barnas Trisna, eks pejabat lelang Kota Cirebon. Kasus berawal setelah King Hu memenangi lelang Grand Hotel Cirebon, sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Haryanto Wijaya oleh pemohon lelang Mulyadi Halim senilai Rp 2,51 miliar pada 18 Desember 1999 di Pengadilan Negeri Cirebon.

King Hu tak pernah melunasi duit lelang yang harus dibayarnya kepada Mulyadi Halim. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan 6 Desember 1999, jika dalam tiga hari kerja uang lelang tak dibayar oleh pemenang lelang, maka lelang dianggap batal dan risalahnya dianggap tak pernah terbit.

Pada September 2006, dia mengupah Barnas untuk mengambil Risalah Lelang kepada pejabat lelang Cirebon, Adi Kuswandono, dengan petunjuk bukti kuitansi pembayaran kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan dasar Risalah Lelang dan kuitansi BPHTB ini, di kantor notaris Morini Basuki pada 29 September 2006, King Hu membuat akta pengalihan dan pelepasan hak atas tanah kawasan Grand Hotel kepada Enang Sutisna dengan bayaran Rp 12 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buntutnya, Badan Pertanahan Nasional Cirebon menerbitkan surat Hak Guna Bangunan untuk Enang. Dengan duit pembayaran dari Enang itu, King Hu lalu membayar Mulyadi Halim Rp 300 juta. "Padahal, dia memakai Risalah Lelang Grand Hotel Cirebon palsu," kata Koswara.

Kasus King Hu yang ditangani Mabes Polri, Koswara melanjutkan, sejatinya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2008. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejaksaan baru berjalan pada 28 Oktober 2010. 

"Terdakwa tiba-tiba sakit dan dirawat di rumah sakit di Bandung, tapi setelah itu dia kabur," kata Koswara.

Penasihat hukum King Hu, Wilson Tambunan, menolak penggunaan istilah "ditangkap" atas kliennya. Sebab, kata dia, kliennya dipaksa dijebloskan ke bui. "Karena kalau menangkap orang kan harus ada laporan polisinya. Klien saya dipaksa dengan menggunakan laporan polisi untuk kasus orang lain," kata dia.

Kejaksaan juga beralasan King Hu dicokok sebagai terdakwa kasus penggunaan akta palsu bersama Barnas. Menurut dia, akta yang dipakai King Hu sama dengan akta yang dipakai Barnas. "Barnas sudah bebas sehingga harusnya kasusnya dianggap selesai," kata Wilson.

ERICK P. HARDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

7 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

13 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

15 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

16 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

16 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

16 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.