TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan electronic road pricing (ERP) akan segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung, mengatakan kebijakan tersebut tidak akan memberi dampak langsung dalam pengurangan kemacetan. "Harus diikuti dengan percepatan angkutan umum," katanya kepada Tempo, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Ellen, penerapan kebijakan ini harus seiring dengan penyediaan alternatif angkutan umum sebagai pengalihan dari penggunaan kendaraan pribadi. "Kalau tidak ada alternatif, mereka (pengguna kendaraan pribadi) nanti naik apa," katanya.
Dengan penerapan kebijakan ini, setiap kendaraan harus membayar jika melewati jalan yang menerapkan ERP. Sistem pembayaran ditentukan oleh alat yang dipasang dalam setiap kendaraan. Dengan demikian, diharapkan para pengguna kendaraan pribadi dapat beralih memanfaatkan angkutan umum.
Ellen mencontohkan, jika Pemprov DKI mampu menjaring dua juta kendaraan dengan ERP, diperkirakan 50 persen pengguna transportasi beralih memanfaatkan kendaraan umum. Artinya, kata Ellen, paling tidak harus ada ketersediaan angkutan umum mencapai satu juta orang.
Namun Ellen mengaku belum memiliki hitungan seberapa efektif pengurangan kemacetan dengan diterapkannya ERP. "Angkanya belum punya," ujarnya. Namun, pada intinya, kebijakan ini harus diterapkan seiring dengan penambahan transportasi massal agar secara bertahap pengguna kendaraan pribadi dapat beralih.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Australia Temukan Obyek Diduga MH370