TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Wijayanta Bekti Mukarta, ada lima perusahaan yang terlibat dalam ekspor ilegal ini, yaitu CV JL, PT BKT, CV BSA, PT YAJA, dan PT SHS. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen. "Ini dilakukan untuk menghindari larangan ekspor," kata Wijayanta di kantornya, Kamis, 20 Maret 2014.
Jenis batu mulia yang disita yakni natural silicified wood chalcedony sejumlah 1.534 keping, natural quartz on matrix sebanyak empat keping, serta natural blue, natural brown obsidian, natural jasper chalcedony, natural agate chalcedony, dan natural fossilized wood chalcedony seberat 2.354 kilogram yang dikemas dalam 67 kantong.
Wijayanta mengatakan para eksportir menyebut barang-barang itu sebagai natural stone atau batu alam. Padahal batu dan kayu fosil jenis chalcedony dilarang diekspor dalam bentuk mentah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit tanggal 18 Juli 2012. Barang-barang ini disita pada Juni-November 2013. "Dari Jawa Tengah dan Jawa Barat," kata Wijayanta.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia