TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono menganggap ekspor batu mulia melalui peti kemas yang diangkut dengan kapal laut sebagai hal yang tidak wajar. (Baca: Ekspor Ilegal Batu Mulia Digagalkan).
Biasanya, kata Agung, komoditas yang diekspor melalui laut berukuran besar, seperti kayu, rotan, atau bahan mineral. "Pencegahan batu mulia ini merupakan yang pertama kali," katanya di kantor pabean Tanjung Priok, Kamis, 20 Maret 2014.
Aparat Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal batu mulia senilai Rp 485 miliar. Jenis batu mulia yang disita yakni natural silicified wood chalcedony sejumlah 1.534 keping, natural quartz on matrix sebanyak empat keping, serta natural blue, natural brown obsidian, natural jasper chalcedony, natural agate chalcedony, dan natural fossilized wood chalcedony seberat 2.354 kilogram yang dikemas dalam 67 kantong.
Batu mulia tersebut dikemas dalam enam kontainer yang akan dikirim ke Taiwan, Cina, dan Amerika Serikat. Ada lima perusahaan yang terlibat dalam ekspor ilegal ini, yaitu CV JL, PT BKT, CV BSA, PT YAJA, dan PT SHS. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen untuk menghindari larangan ekspor.
Agung mengatakan batu alam tersebut berasal dari Bogor, Tasikmalaya, dan Sukabumi di Jawa Barat serta Purbalingga dan Cilacap di Jawa Tengah. Batu dan kayu fosil jenis tersebut diekspor dalam bentuk mentah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit tanggal 18 Juli 2012.
Setelah penyelidikan kasus ini selesai, pemerintah akan melelang batu mulia tersebut. "Bisa saja nanti eksportirnya membeli kembali, tapi mungkin izin ekspor mereka sudah dicabut," kata Agung.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia