TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan kasus kartel impor bawang putih. Komisi mengatakan ada 19 perusahaan importir yang terkena sanksi denda sebesar Rp 11-921 juta. (Baca: Kasus Kartel Bawang Putih Segera Diputus).
Menurut hakim KPPU, Sukarmi, para importir ini melanggar Pasal 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Sebagian dari mereka melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran dan penjualan bawang putih, dan ada yang terbukti bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi atau memasarkan bawang putih.
Akibatnya, pasokan di pasar berkurang dan harga mahal. "Tapi mereka masih diberi waktu untuk mengajukan keberatan atas sanksi ini melalui pengadilan negeri setempat," kata Sukarmi, Kamis, 20 Maret, 2014. (Baca: Sidang 'Hilangnya' Bawang, KPPU Panggil Saksi)
Berikut ini daftar importir yang divonis KPPU dalam kasus kartel bawang.
1. CV Bintang, dikenai sanksi denda Rp 921.815.235.
2. CV Karya Pratama, dikenai sanksi denda Rp 94.020.300.
3. CV Mahkota Baru, dikenai sanksi denda Rp 838.012.500.
4. CV Mekar Jaya, dikenai sanksi denda Rp 838.013.000.
5. PT Dakai Impex, dikenai sanksi denda Rp 921.815.730.
6. PT Dwi Tunggal Buana, dikenai sanksi denda Rp 921.813.750.
7. PT Global Sarana Perkasa, dikenai sanksi denda Rp 921.813.750.
8. PT Lika Daya Tama, dikenai sanksi denda Rp 704.286.000.
9. PT Mulia Agung Dirgantara, dikenai sanksi denda Rp 518.733.450.
10. PT Sumber Alam Jaya Perkasa, dikenai sanksi denda Rp 921.813.750.
11. PT Sumber Roso Agro Makmur, dikenai sanksi denda Rp 842.513.400.
12. PT Tritunggal Sukses, dikenai sanksi denda Rp 921.815.730.
13. PT Tunas Sumber Rejeki, dikenai sanksi denda Rp 838.013.850.
14. CV Agro Nusa Permai, dikenai sanksi denda Rp 919.597.635.
15. CV Kuda Mas, dikenai sanksi denda Rp 20.015.353.
16. CV Mulia Agro Lestari, dikenai sanksi denda Rp 433.267.200.
17. PT Lintas Buana Unggul, dikenai sanksi denda Rp 921.815.730.
18. PT Prima Nusa Lentera Agung, dikenai sanksi denda Rp 11.679.300.
19. PT Tunas Utama Sari Perkasa, dikenai sanksi denda Rp 921.815.235.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia