TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang putusan kasus kartel impor bawang putih pada Kamis, 20 Maret 2014. Komisi mengatakan ada 19 perusahaan importir yang terkena sanksi denda sebesar Rp 11-921 juta. (Baca: KPPU Jatuhkan Denda untuk Pelaku Kartel Bawang).
Menurut hakim KPPU, Sukarmi, para importir ini melanggar Pasal 19C dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Sebagian dari mereka melakukan monopoli dengan cara membatasi peredaran bawang putih dan ada yang terbukti bersekongkol untuk menghambat produksi atau memasarkan bawang putih. Akibatnya, pasokan di pasar berkurang dan harga mahal.
Para importir pun mengaku tidak puas dengan keputusan KPPU. Yudi Handoyo, kuasa hukum PT Sumber Alam Jaya Perkasa dan PT Tunas Sumber Rejeki, mengatakan akan mengajukan keberatan. Sumber Alam dikenai sanksi denda Rp 921.813.750, sedangkan Tunas Sumber Rejeki didenda Rp 838.013.850. (Baca: Siapa Saja Importir Pelaku Kartel Bawang Putih?).
Menurut Yudi, dua kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kartel. Meski begitu, dia mengakui Sumber Alam dan Tunas Sumber Rejeki menyewa pihak yang sama untuk mengurus dokumen impor. "Tapi apa salahnya mengurus dokumen bersama, yang jelas kami tidak mengatur harga," katanya seusai sidang di kantor KPPU.
Sedangkan perwakilan CV Mekar Jaya, Tri Hartono, mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran manajemen perusahaannya untuk menghadapi vonis ini. Perusahaannya terkena sanksi denda Rp 838.013.000. "Tapi sepertinya kami akan mengajukan keberatan," ujarnya.
Sukarmi mengatakan sanksi berupa denda ditentukan berdasarkan kuota impor bawang yang didapatkan perusahaan tersebut sejak November 2012 sampai Februari 2013. Dia mengatakan perusahaan yang terkena sanksi diberi kesempatan selama dua minggu sejak putusan dibacakan untuk menyetorkan denda atau mengajukan keberatan. "Keberatan dapat diajukan melalui pengadilan negeri setempat," kata Sukarmi.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia