TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra. Menurut Aburizal, putusan soal Undang-Undang Pemilihan Presiden itu berdampak pada kelancaran proses Pemilihan Umum 2014.
"Dengan putusan itu, KPU dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang direncakan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden," kata Aburizal setelah menggelar kampanye Golkar di Gedung Palembang Sport and Convention Center, Kamis, 20 Maret 2014.
Mahkamah Konstitusi menolak menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas suara minimum untuk mencalonkan presiden dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi undang-undang ini dimohon oleh Ketua Dewan Syuro Partai Persatuan Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, semua permohonan yang diajukan Yusril tak beralasan menurut hukum.
Aburizal mengatakan Golkar tidak akan mengalami hambatan dalam memenuhi syarat presidential threshold. Dia yakin perolehan suara partainya melebihi syarat minimum yang ditentukan undang-undang. "Target kami, 30 persen suara," ujarnya.
Namun dia mengatakan akan tetap berkoalisi dengan partai lain walau suara partainya sesuai dengan target. Saat ditanyai partai yang bakal digandeng Golkar, ia memilih bungkam. "Soal koalisi, akan dirumuskan setelah pemilu legislatif," ujarnya.
Anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar Luhut Panjaitan mengatakan Golkar kini membidik sejumlah partai yang bakal diajak koalisi. Namun ia menolak menyebut nama partai yang dimaksud. Saat ditanyai kabar tentang kedekatan Golkar dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, Luhut tersenyum. "Kalian sudah bisa baca, tetapi belum jelas semuanya," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370