Demokrat Juga Gembira Gugatan Yusril Ditolak MK  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Wakil Ketua MPR Melanie Leimena Suharli (kiri). Tempo/Tony Hartawan
Wakil Ketua MPR Melanie Leimena Suharli (kiri). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dengan begitu, syarat mengajukan calon presiden tetap menggunakan ambang batas suara hasil pemilihan legislatif.

"Kami memang ingin presidential threshold di atas 15 persen," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2014. Selain partainya, kata Melani, dua partai lain juga tetap menginginkan ambang batas tinggi, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Melani beralasan angka ambang batas tinggi diperlukan untuk menguatkan sistem presidensial dan mendapatkan dukungan di parlemen. Dia mencontohkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meraih dukungan hingga 20 persen. Perolehan suara 20 persen ditambah koalisi saja, kata Melani, tak menjamin dukungan ke pemerintah berlangsung lancar. "Apalagi jika nanti presiden terpilih dari partai yang suaranya kecil," katanya.

Melani mengatakan Demokrat sudah menjajaki koalisi dengan sejumlah partai. Hanya, dia enggan menjelaskan dengan detail sudah sejauh mana perkembangan koalisi ini. Menurut dia, Demokrat bisa berkoalisi dengan partai berbasis nasionalis ataupun partai Islam.

Melani enggan berspekulasi mengenai koalisi, termasuk siapa yang akan diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden, karena masih menunggu hasil pemilihan legislator. "Yang pasti kalau mau mengajukan capres, kami harus realistis dengan berkoalisi," ujarnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini MK menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan Undang-Undang tentang Pemilu Presiden. Menurut MK, pasal-pasal yang digugat oleh Yusril, yaitu Pasal 2 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112, sudah dipertimbangkan dalam putusan MK untuk gugatan yang diajukan Effendi Ghazali cs sebelumnya.

WAYAN AGUS PURNOMO

Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji  
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak  
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370  

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Moeldoko menyambut kedatangan redaksi Tempo.co di Kantor Staf Presiden. (Foto: TEMPO/Dimas Prasetyo)
Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat


Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas


Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat bersilahturahmi dengan Paguyuban Pasundan Papua di Yonif 751, Jayapura, Jumat (1/10/2021). (Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar)
Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol


Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

7 Juli 2020

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin (kanan) saat halalbihalal di Istana Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2019. Presiden bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ibu Mufidah Kalla menggelar halalbihalal Idufitri 1 Syawal 1440 Hijriah di Istana Negara yang terbuka bagi masyarakat umum maupun pejabat negara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

Kubu Rachmawati terkejut lantaran uji materi Pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose," kata seorang penggugat.


Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

6 Agustus 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Perindo belum mempunyai kursi di parlemen.


Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

27 Juli 2018

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) memberikan keterangan setelah menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (caleg) ke kantor KPU, Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018. Salah satu artis yang menjadi bakal caleg dari Perindo adalah Andi Arsyl Rahman, pemain sinetron <i>Tukang Bubur Naik Haji</i>. TEMPO/Subekti.
Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

Gugatan Perindo diperkirakan bakal ditolak MK.


Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

19 Maret 2018

Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih. Dok Tempo
Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir.


Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

12 Maret 2018

Komandan Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat untuk Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY usai bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, 7 Maret 2018. TEMPO/Hendartyo Hanggi
Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

Pada acara puncak Rapimnas Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono atau AHY mengajak generasi muda bergabung dengannya.


AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

12 Maret 2018

Presiden Joko Widodo  berjabat tangan dengan Ketua Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono disaksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3).  ANTARA/Yulius Satria Wijaya
AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan optimistis pidato politik AHY mampu mendorong elektabilitasnya sebagai pemimpin.


Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

12 Maret 2018

Presiden Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan Nasional  (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/3). Foto: Biro Pers Setpres
Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

Partai Demokrat menyatakan akan mengusung capres dan cawapres dalam pilpres 2019.