TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Dengan begitu, syarat mengajukan calon presiden tetap menggunakan ambang batas suara hasil pemilihan legislatif.
"Kami memang ingin presidential threshold di atas 15 persen," kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2014. Selain partainya, kata Melani, dua partai lain juga tetap menginginkan ambang batas tinggi, yaitu Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Melani beralasan angka ambang batas tinggi diperlukan untuk menguatkan sistem presidensial dan mendapatkan dukungan di parlemen. Dia mencontohkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meraih dukungan hingga 20 persen. Perolehan suara 20 persen ditambah koalisi saja, kata Melani, tak menjamin dukungan ke pemerintah berlangsung lancar. "Apalagi jika nanti presiden terpilih dari partai yang suaranya kecil," katanya.
Melani mengatakan Demokrat sudah menjajaki koalisi dengan sejumlah partai. Hanya, dia enggan menjelaskan dengan detail sudah sejauh mana perkembangan koalisi ini. Menurut dia, Demokrat bisa berkoalisi dengan partai berbasis nasionalis ataupun partai Islam.
Melani enggan berspekulasi mengenai koalisi, termasuk siapa yang akan diusung sebagai calon presiden atau wakil presiden, karena masih menunggu hasil pemilihan legislator. "Yang pasti kalau mau mengajukan capres, kami harus realistis dengan berkoalisi," ujarnya.
Hari ini MK menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait dengan Undang-Undang tentang Pemilu Presiden. Menurut MK, pasal-pasal yang digugat oleh Yusril, yaitu Pasal 2 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112, sudah dipertimbangkan dalam putusan MK untuk gugatan yang diajukan Effendi Ghazali cs sebelumnya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370