TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali kecewa Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang digugat Yusril Ihza Mahendra.
"Penolakan itu aneh karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak disebutkan persentase itu. Jadi, ketika undang-undang menyebut persentase, kontradiktif dengan undang-undang yang tidak menyebut persentase," kata Suryadharma seusai acara pertemuan dengan para petinggi Majelis Ulama Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Suryadharma, partai dengan perolehan suara tinggi belum tentu memiliki calon presiden berkualitas. Sebaliknya, partai kecil bisa memiliki calon presiden bermutu. Namun, karena aturan tersebut, kesempatan calon presiden dari partai kecil untuk ikut berlaga dalam pemilihan presiden bisa tertutup.
"Tapi itu sudah keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami laksanakan saja," ujarnya.
Secara terpisah, Yusril mengatakan pasal-pasal yang menyaratkan calon presiden harus memenuhi syarat ambang batas 20 persen seharusnya dibatalkan. Sebab, menurut Yusril, tak sesuai dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang 1945.
Yusril merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai calon presiden dari Partai Bulan Bintang dengan adanya persyaratan presidential threshold sebesar 20 persen.
APRILIANI GITA FITRIA
Baca juga:
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji
Buntut Rusuh Mimika, Pendeta Tewas Ditembak
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370