TEMPO.CO , Jakarta- Izederik Emir Moeis, terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan Lampung, saat membacakan pledoi (pembelaan), tak hanya memanfaatkan untuk membela diri. Dia juga kerap menyebut perannya selaku anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta memohon maaf kepada partai banteng itu.
Emir juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, para kader partai, anggota maupun simpatisan. "Perkenankanlah saya memohon maaf atas musibah yang menimpa saya, yang tentunya menjadi santapan serta gunjingan lawan politik untuk mendiskreditkan (partai) kita," kata mantan Ketua Komisi Keuangan DPR RI itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui ).
Dalam pembelaannya, dia juga menyebut “musibah suap” yang menimpanya itu terjadi karena Indonesia belum berdaulat. Menurut dia, betapa leluasanya kaum neo-kolonialisme (nekolim) menjajah di segala bidang secara sistemik lewat hukum dan perundang-undangan.
“Perbedannya dulu kaum nekolim masuk lewat senjata, kini mereka masuk dengan kedok demokrasi lewat lembaga internasional seperti National Democratic Institute (NDI). Mereka melakukan penetrasi melalui para pembuat undang-undang, peraturan, dan pelaksana kebijakan," ujar dia. NDI adalah organisasi non-profit asal Amerika Serikat yang mendukung demokratisasi, keterbukaan, dan akuntabilitas pemerintah.
Amir berpesan kepada para calon legislatif PDIP yang akan menjadi pembuat undang-undang agar mengubah semua perundangan yang sangat liberal itu. "Tetaplah mengacu kepada UUD 1945 asli, kembali ke USDEK," ujarnya. Ia menuturkan UUD 1945 yang diberlakukan lagi lewat dekrit Bung Karno pada 5 Juli 1959 kembali dibutuhkan bangsa ini. "Sangat relevan dengan keadaan sekarang."
USDEK adalah akronim dari UUD 1945, sosialisme Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian Indonesia. Doktrin USDEK dirumuskan oleh Presiden pertama, Soekarno.
Sebelumnya, Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Emir terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dengan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia