TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari belum lama ini dilimpahkan oleh Markas Besar Kepolisian ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bakal memeriksa anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu dalam kasus korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Namun KPK tak memerlukan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memanggil Siti Fadilah. "Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemeriksaan itu tidak perlu izin SBY," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di KPK, Kamis, 20 Maret 2014.
Dia memastikan Siti Fadilah akan dipanggil KPK untuk diperiksa. Namun KPK harus lebih dulu membuat lagi surat perintah penyidikan yang akan keluar dalam waktu dekat.
Johan mengaku tak tahu apa alasan kepolisian melimpahkan kasus tersebut. Dia pun tak diberi informasi apakah inisator pelimpahan itu adalah kepolisian ataukah KPK. "Mungkin bisa ditanyakan ke kepolisian," ucapnya.
Siti Fadilah menjadi tersangka sejak 28 Maret 2012 karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada 2005. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock atau stok cadangan kejadian luar biasa.
Siti Fadilah dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun penyidikan kasus ini di kepolisian tak kunjung rampung. Jaksa penuntut umum berkali-kali mengembalikan berkas perkara ke kepolisian.
BUNGA MANGGIASIH
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Ini Spesifikasi Samsung Galaxy S5 di Indonesia
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia