TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan bahwa dirinya telah menunaikan pembayaran pajak sebesar Rp 261 juta untuk total penghasilan yang diperolehnya selama 2013. "Total penghasilan untuk 2013 adalah Rp 1 miliar 106 juta sekian. Penghasilan kena pajak Rp 1 miliar 55 juta sekian sehingga pajak yang harus dibayarkan Rp 261 juta 796 ribu sekian...," kata Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014.
Presiden mengatakan, jumlah pajak yang telah dipotong atau diambil langsung dari penghasilan sekitar Rp 215 juta. Sehingga, jumlah sisa yang harus dilengkapi Rp 45.935.285. Menurut SBY, dirinya selalu membayar pajak tepat waktu dan rutin setiap tahun.
Pada pelaporan pajak pribadi, Presiden melakukannya dengan metode e-filling, yang dinilai lebih praktis karena tersambung dengan jaringan Internet. Pengisian e-filling itu disaksikan antara lain oleh Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany.
Pada 2013, saat pidato acara Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 di Gedung Kementerian Keuangan, Presiden meminta semua wajib pajak menunaikan kewajibannya. "Mari dijaga, kalau penerimaan pajaknya meleset, maka akan mengubah hitung-hitungan tahun ini," katanya ketika itu. (Baca: Pegawai Bisa Akses SPT Pajak SBY)
Presiden juga meminta jajaran kementerian menjadi teladan wajib pajak dan mengingatkan aparat pemerintah untuk terus berusaha mencegah penyimpangan dalam pengelolaan pajak.
"Kita harus cegah penyimpangan dalam pengelolaan pajak. Wajib pajak harus patuh, jangan ada kolusi antara wajib pajak dan petugas pajak," katanya.
ANTARA
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Usulan PPN Jadi Pajak Penjualan
Didukung, Pemerintah Bidik Wajib Pajak Besar
KIP: Demokrat Wajib Buka Laporan Keuangan