TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melengkapi laporan asal-usul harta kekayaannya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini terkait dugaan gratifikasi pada pesta pernikahan putrinya dengan memberikan iPod Shuffle.
"Sejak menjabat sebagai Sekjen MA pada 2011, Nurhadi belum melengkapi LHKPN-nya," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Agus Sunaryanto, dalam jumpa pers pada Kamis, 20 Maret 2014.
Dengan tidak melengkapi LHKPN, kata Agus, Nurhadi diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari KKN. Pasal 5 menyebutkan adanya kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.
Selain itu, Nurhadi juga diduga melanggar Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: SE/01/M.PAN/1/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri dalam Jabatan Sipil.
"Pada intinya SE itu menyebutkan tidak melantik PNS yang akan diangkat dalam jabatan sebelum yang bersangkutkan menyampaikan LHKPN," katanya. Hingga berita ini ditulis, klarifikasi dari Nurhadi belum diperoleh. (Baca: Suvenir Ipod, KPK Didesak Panggil Nurhadi)
Pada prinsipnya, kata Agus, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Komisi Pemberantasan Korupsi aktif mengurusi masalah ini. Sebab, hal ini penting untuk menjaga kewibawaan Mahkamah Agung. "Jangan nanti seperti Mahkamah Konstitusi. Profil Nurhadi sebagai PNS sangat mencurigakan jika mengadakan pesta super mewah," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, tamu undangan yang menghadiri resepsi mewah tersebut sekitar 4.400-an orang. Adapun undangan yang disebar sebanyak 1.500 orang. Suvenir iPod Shuffle seharga Rp 700 ribu itu yang disediakan keluarga Nurhadi sebanyak 3.000 unit.
Hakim agung Gayus Lumbuun belum mengembalikan souvenir pemutar musik iPod yang didapatnya dari pesta pernikahan anak Nurhadi. "Belum ada keputusan," kata Gayus. Dirinya menunggu keputusan KPK terkait status souvenir itu. "KPK akan memberikan penilaian apakah pemberian iPod ini dilarang atau ini adalah pemberian yang wajar," kata ketua Ikatan Hakim Indonesia cabang MA itu.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Terkiat
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar