TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan program electronic road pricing memang terpaksa tertunda. Alasannya, "Ada aturan yang tidak mungkin bisa ditabrak," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis, 20 Maret 2014.
Padahal, menurut dia, pemerintah DKI sangat ingin untuk mempercepat penerapan kebijakan ini demi mengurangi kemacetan di Jakarta. (Baca: ERP Belum Juga Diterapkan, Begini Penjelasan Ahok)
Menurut Jokowi, persoalan ini pun turut dibahas pemerintah DKI bersama Kementerian Perhubungan. "Tadi juga ramai persoalan aturan ini," katanya.
ERP ditargetkan bisa diterapkan pada tahun ini. Saat ini sedang diadakan tender bagi perusahaan yang berminat menjalankan program tersebut. Nantinya, perusahaan pemenang tender ini akan bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo, perusahaan yang berstatus badan usaha milik daerah.
Penerapan ERP ini mengacu pada sejumlah peraturan, termasuk turunannya. Di antaranya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pendapatan daerah. Turunan UU Nomor 28 Tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
Dengan penerapan ERP ini, setiap pengguna kendaraan harus membayar jika melewati jalan yang menerapkan ERP. Sistem pembayaran ditentukan oleh alat yang dipasang dalam setiap kendaraan. Dengan demikian, para pengguna kendaraan pribadi diharapkan dapat beralih ke angkutan umum. (Baca: 10+1, Mimpi Jokowi-Ahok Soal Transportasi Jakarta)
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
MH370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Bukti-bukti Brigadir Susanto Habisi AKBP Pamudji