TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengubah peraturan tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor. Melalui akun Twitter, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan kenaikan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor naik dari 75 persen menjadi 125 persen. (baca: Bebas Pajak, Mobil Murah Bisa Genjot Pasar ASEAN)
"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan," cuit Yudhoyono di Twitter, Jumat , 21 Maret 2014.
Seperti dikutip dalam laman www.setkab.go.id, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak adalah sedan atau station wagon, motor bakar cetus api dengan kapasitas 3000 cc untuk motor bakar cetus api. Adapun untuk mobil dengan motor bakar nyala kompresi, batasannya adalah mulai 2.500 cc.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 menyebutkan Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen). Kendaraan mewah yang dimaksud adalah :
a. kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa:
1. sedan atau station wagon; dan
2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semidiesel) berupa:
1. Sedan atau station wagon;
2. Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
d. trailer, semitrailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
ALI HIDAYAT
Terpopuler
Facebook Buka Kantor di Indonesia
Hatta Tunjuk Kementerian Koperasi Jadi KPA KUR
Harga Tiket Kereta Turun, Penumpang Mulai Berebutan