TEMPO.CO, Surabaya -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum agar mengoptimalkan sosialisasi pemilihan umum. Menurut Komisioner Komnas HAM, M. Nurkhoiron, ada enam kelompok masyarakat atau pemilih yang rentan kehilangan hak pilihnya.
Enam kelompok tersebut adalah narapidana, pengungsi, pasien rumah sakit dan rumah sakit jiwa, panti asuhan, penyandang cacat, dan warga di wilayah sengketa. “Di Jawa Timur ada beberapa temuan saat pemantauan kami,” kata Nurkhoiron, memaparkan temuan Komnas HAM terkait hak masyarakat rentan dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden di kantor Kontras Surabaya, Jumat 21 Maret 2014.
Menurut Nurkhoiron, ada 500-1.000 tahanan di 39 Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur tak tersentuh sosialisasi pemilu. Di lain pihak, sebanyak 400-an keluarga di Siwalan Kerto Surabaya serta 400 keluarga di Putata Jaya Surabaya tidak mempunyai dokumen kependudukan.
Ratusan bahkan ribuan anak asuh di 30-an panti asuhan di Jawa Timur juga belum tersentuh meskipun secara umur mereka sudah memiliki hak pilih. Itu belum termasuk ratusan korban konflik Syiah Sampang yang mengungsi di Sidoarjo serta ribuan korban Lapindo dan penyandang cacat. "Kami akan rekomendasikan temuan ini kepada KPU Jatim dan Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti," ujar dia.
Nurkhoiron mengatakan Komnas HAM melakukan pantauan di 21 provinsi se-Indonesia, termasuk Jawa Timur. Ia berharap temuan-temuan ini segera ditindaklanjuti KPU dengan sosialisasi yang lebih baik.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka akan rentan dipermasalahkan pihak-pihak yang kalah. Hal ini berarti memperbesar terjadinya kerusahan akibat hasil pemilu yang dianggap tidak sah.
Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi kepada KPU Jawa Timur agar segera memberikan beberapa solusi untuk mengatasi masalah yang menjadi temuan Komnas HAM.
KPU diminta segera memberikan sosialisasi, baik kepada masyarakat ataupun kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara bahwa masyarakat yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat memilih dengan cukup menunjukkan kartu identitas atau dokumen kependudukan atau Surat Keterangan Domisili dari pemerintahan setempat.
KPU Jatim dirasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasi di LP untuk menerangkan kepada narapidana perihal cara memilih yang benar. "Hal ini juga terkait pemberian Form A5 (pindah tempat domisili) harus selektif," kata penyelidik pelanggaran Komnas HAM Ferdiansyah.
EDWIN FAJERIAL