TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan tiga partai yang diduga melanggar ketentuan beriklan. Bawaslu akan memanggil pengurus partai yang diduga melanggar aturan tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Pekan depan mereka akan kami panggil," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, di kantornya, hari ini.
Menurut Nasrullah, ketiga partai itu adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Golongan Karya (Golkar), dan Nasional Demokrat (NasDem). Hanura melebihi batas maksimum iklan kampanye di Global TV, Golkar di Indosiar danANTV, sementara NasDem di Metro TV.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 97 mengatur tentang kuantitas iklan kampanye. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye di setiap media elektronik berupa televisi adalah 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik setiap hari. Sedangkan di radio 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik per hari.
Bawaslu dan KPI menemukan Hanura memasang iklan kampanye pada 15 spot di Global TV, Golkar 15 kali tampil diANTV dan 16 kali di Indosiar. Sedangkan iklan kampanye NasDem mengudara 12 kali di Metro TV.
MUHAMMAD MUHYIDDIN