TEMPO.CO , Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau hingga kini sudah 85 tersangka pembakar hutan satu tersangka korporasi yakni PT Nasional Sagu Prima, di Kepulauan Meranti. "Semua pelaku ditangani kepolisian resor setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Sabtu, 22 Maret 2014.
Semua pelaku tertangkap tangan tengah melakukan pembakaran dan perambahan lahan untuk membuka lahan perkebunan. Beberapa pelaku juga terjerat kasus pembalakan liar. "Satgas pemburu pembakar lahan hingga kini masih memburu pelaku lainnya," kata Guntur. (Baca : Beli Lahan di Hutan, Perambah Bayar Kepala Desa)
Dari seluruh tersangka, 17 tersangka sudah dilakukan pemberkasan tahap satu. "Berkas sudah di kejaksaan, jika dinyatakan lengkap bakal diajukan ke penuntutan," katanya. Sedangkan 12 tersangka di Rokan Hilir, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan sudah diajukan ke pengadilan. "Segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya. (Baca : Soal Kabut Asap, SBY: Hutan Riau Sengaja Dibakar)
Saat ini polisi masih terus menyelidiki indikasi kebakaran lahan di perusahaan lainnya. "Untuk perusahaan lain masih dalam lidik," katanya. (Baca : 19 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Riau Rugi 15 Triliun)
RIYAN NOFITRA
Berita Terpopuler Lain
Jokowi: Saya itu Ndeso, Miskin Koneksi
Anas Curiga Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century
Idrus: Video Ical-Marcella Serang Golkar