TEMPO.CO, Yogyakarta - Penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi hibah Persiba hingga kini tak kunjung dilakukan auditor di Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta. "Sampai sekarang, kami belum menerima perintah dari pusat untuk ikut bantu," ujar Kepala Perwakilan BPKP DIY, Tytut Ratih Kusumo, Ahad 23 Maret 2014.
Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi DIY memang mengirimkan permintaan penghitungan kerugian negara pada kasus yang menjadikan bekas Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka ini ke BPKP Pusat. Maka, ujarnya, proses penghitungan mestinya dilakukan tim auditor BPKP Pusat. BPKP DIY bisa terlibat jika ada instruksi dari BPKP pusat. "Makanya di Perwakilan BPKP DIY belum ada ekspose bersama penyidik Kejati DIY untuk mengawali penghitungan," kata Tytut.
Dia menyatakan heran kenapa Kejati DIY mengajukan permintaan penghitungan kerugian negara ke BPKP Pusat dan bukan ke Perwakilan BPKP DIY. Padahal, katanya, kerja sama BPKP DIY dengan penyidik Kejati DIY selama 2014 sudah pernah berlangsung, yakni pada korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Jogja. "Februari lalu sudah selesai kami hitung," kata Tytut.
Sebelumnya Kejati DIY menyatakan pengajuan bantuan ke BPKP Pusat—bukan ke BPKP DIY—karena mengikuti saran KPK. “BPKP Pusat masih menunda proses penghitungan kerugian negara di kasus ini karena ada keperluan lain,” ujar Kepala Kejati DIY, Suyadi.
Koordinator Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta, Zainur Rohman akan mengirim surat ke BPKP Pusat agar segera memenuhi permintaan Kejati DIY itu. "Kami juga akan mempertanyakan sebab tak kunjung selesainya proses penghitungan itu," kata dia.
Tapi, Zainur khawatir belum adanya hasil penghitungan kerugian negara di kasus Hibah Persiba menyebabkan penyidik ragu untuk cepat melimpahkan berkas perkara itu ke persidangan. "Kalau ada nilai pasti kerugian negara, pasti tak ada alasan lagi menunda pelimpahannya ke persidangan," kata dia.
Kejati tak kunjung memperoleh perhitungan kuangan negara, tersangka Idham Samawi yang juga calon legislator PDI Perjuangan malah sudah mengembalikan uang dana hibah Persiba itu sebesar Rp 12,5 miliar ke Kas Daerah Kabupaten Bantul pada 12 Maret lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM