TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Perdagangan akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Impor Bawang Putih. Kementerian Perdagangan tak terima KPPU menyebut Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melanggar aturan tersebut.
"Secara resmi saya tolak dan kita akan melakukan upaya hukum sampai tingkat yang terakhir untuk memperkuat pendapat kita," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi melalui siaran persnya, Ahad 23 Maret 2014.
Sesuai peraturan, keberatan terlapor atas keputusan majelis hakim KPPU harus disampaikan melalui Pengadilan Negeri dengan batas waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan. Lutfi menguraikan ketidaksetujuannya atas keputusan KPPU yang diumumkan Kamis (20/3) lalu itu.
Menurutnya, Kemendag adalah wasit yang mengatur dan mengeluarkan aturan, bukan pelaku usaha atau pedagang. Sementara itu, kebijakan perpanjangan surat persetujuan impor (SPI) yang saat itu diambil dinilai efektif untuk menekan harga bawang putih pada bulan Desember 2012 dan bulan Januari 2013.
“Pada saat itu harga bawang putih Rp 95.000 dan naik, kan tidak masuk akal? Nah, di situ pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khusus untuk bisa menstabilkan harga sesuai dengan harga internasional," tuturnya.
Selain itu, menanggapi pernyataan bahwa telah ditemukan fakta mengenai terjadinya persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI yang juga tertulis dalam siaran pers KPPU, Mendag mengutarakan sanggahannya. ”Kita menolak, atau denied categorically. Kita tidak bisa disebut bersekongkol.”
Sebelumnya, pada Kamis lalu KPPU menggelar sidang putusan kasus kartel impor bawang putih. Hasilnya, majelis hakim yang dipimpin Sukarmi memutuskan 19 pelaku usaha terlibat kegiatan kartel dan menjatuhkan denda antara Rp 11-921 juta.
Selain itu, dua pejabat dari instansi pemerintah yakni Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri hanya terbukti melanggar 24 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
"Rekomendasi KPPU untuk setiap instansi pemerintah dalam kasus ini adalah untuk lebih memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam mengambil kebijakan dan berkoordinansi dalam penetapan kebijakan impor khususnya yang menggunakan skema kuota," kata ketua majelis Sukarmi dalam sidang di kantor KPPU, Kamis 20 Maret 2014, kemarin.
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Sindir Jokowi Lagi, Prabowo: Kau Pembohong, Maling
Video Ical-Duo Zalianty Diambil Sekitar 2010-2011
Mega Beberkan Alasannya Pilih Jokowi
Jokowi: Saya itu Ndeso, Miskin Koneksi