TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan untuk terdakwa kasus suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan pemeriksaan saksi kali ini khusus kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di MK untuk Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Menurut Adardam, orang kepercayaan Akil juga menjadi saksi. "Saksi perkara AM sidang 24 Maret 2014 untuk kasus Empat Lawang ada Muhtar Ependy," katanya melalui pesan singkat, Senin, 24 Maret 2014.
Selain Muhtar, ujar dia, ada saksi lain, yakni Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri beserta istri bernama Suzana Budi Antoni, Muroimin Zahri, Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati, dan Risna Hasrilianti.
Dalam surat dakwaan jaksa, selain mengatur sengketa pilkada, keduanya bekerja sama menyamarkan hasil suap itu. Akil didakwa menitipkan duit hasil suap ke Muhtar lewat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta sebesar Rp 35 miliar.
Setelah duit itu dititipkan ke Muhtar, lantas Rp 17,5 miliar digunakan Akil, Rp 3,8 miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat--perusahaan milik istri Akil bernama Ratu Rita Akil, Rp 13,5 miliar dikelola Muhtar, Rp 1 miliar dipinjamkan ke PT Inter Media Network, dan sisanya dibelikan sejumlah mobil serta motor. Akil membantah semua dakwaan.
Keterlibatan Muhtar pada kasus Empat Lawang ini lantaran diduga menerima Rp 10 miliar dari Budi Antoni yang kalah dalam pemilu. Muhtar juga diduga menduplikasi dan memalsukan formulir C1 KWK yang berisi rekapitulasi suara yang disahkan KPU Empat Lawang dan Panitia Pengawas Pemilu, yang menjadi dasar Akil memutuskan Budi Antoni sebagai pemenang pemilihan dengan jumlah suara melampaui perolehan pemenang sebelumnya, Joncik Muhammad.
LINDA TRIANITA
Berita terkait:
Pengganti Akil Ucapkan Sumpah di Depan SBY
MK Tolak Permohonan Yusril Soal Syarat Nyapres
MK Diminta Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilpres
Hari Ini, MK Bacakan Putusan Pilpres Versi Yusril