TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, menganggap jaksa sama sekali tak menjawab nota keberatannya. Andi mengatakan dakwaan penuntut umum tak benar, jelas, cermat, dan menampilkan fakta yang berbeda-beda. "Mereka tak menjawab keberatan saya," kata Andi seusai menjalani sidang tanggapan penuntut umum terhadap keberatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2014.
Andi menuding penuntut umum telah mengubah keterangan saksi dalam surat dakwaan. Dia juga menuding dakwaan penuntut umum yang menganggap dirinya sudah mulai mengatur proyek Hambalang jauh sebelum dilantik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga tak berdasar. "Bagaimana mungkin saya tahu proyek di Kementerian kalau saya belum dilantik?" katanya.
Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya meminta majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menolak nota keberatan terdakwa Andi dan penasihat hukumnya. Sebab, kata penuntut umum, keberatan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara. "Dalam eksepsinya, uraian terdakwa tak lebih dari membantah fakta-fakta yang ada di dakwaan," kata penuntut umum Irene Putri.
Ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun, karena Senin pekan depan, 31 Maret 2014, adalah hari libur, sidang terpaksa dilanjutkan pada Selasa, 1 April 2014.
KHAIRUL ANAM
Terpopuler:
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pelesiran Ical-Marcella Diklaim untuk Syukuran