TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) kuasa hukum adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Majelis hakim memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara kasus dugaan suap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi
"Keberatan dari Saudara tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ini," kata ketua majelis hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Senin, 24 Maret 2014.
Dalam pertimbangannya, Matheus mengatakan identitas Wawan yang dipertanyakan kuasa hukumnya apakah didakwa atas nama pribadi atau selaku Komisaris PT Bali Pasific Pragama tidak bisa menggugurkan surat dakwaan. "Sebaiknya dan akan lebih tepat jika yang dimaksudkan adalah terdakwa pribadi, tidak perlu dimasukkan sebagai Komisaris PT BPP," katanya. Kendati demikian, surat dakwaan tidak dianggap kabur. "Karena sepanjang materiil yang terdakwa lakukan telah memenuhi, maka dakwaan tidak bisa dibatalkan."
Adapun hakim anggota Gosen Butarbutar mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan lengkap. Apalagi terdakwa Wawan sendiri mengaku telah mengerti isi surat dakwaan.
Menurut Gosen, sudah jelas bahwa Wawan secara pribadi ataupun selaku Komisaris Utama PT BPP telah memerintahkan stafnya mengeluarkan duit Rp 1 miliar. Uang tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Akil Mochtar yang saat itu masih Ketua Mahkamah Konstitusi.
Gosen mengatakan pernyataan tim penasihat hukum Wawan yang mengatakan bahwa pihak yang berkepentingan dalam suap Rp 1 miliar adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, harus ditolak. Sedangkan terkait dengan keberatan yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat mengungkapkan pihak yang menyuap dianggap majelis hakim sudah memasuki pokok perkara.
Wawan sendiri masih mempertimbangkan putusan sela dari eksepsinya tersebut. "Saya mau mempertimbangkan," ujar suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu.
Penasihat hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Kita masih punya waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak," ujarnya.
Tim penasihat hukum, kata dia, tetap bertahan pada argumentasi awal. "Tapi hakim punya pertimbangan lain. Jadi itu yang masih kita pikirkan ajukan banding atau tidak," ujar Pia. Kalaupun jadi, menurut dia, nanti masuk bandingnya ketika putusan selesai.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Bagaimana Menemukan Kotak Hitam Pesawat MH370?
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pelesiran Ical-Marcella Diklaim untuk Syukuran