TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengakui telah mentransfer Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Pengacara Wawan, Susi Tur Andayani, menyampaikan ini kepada wartawan. "Kalau transfer memang benar ada, ke CV Ratu Samagat (perusahaan milik Akil)," kata Susi seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Maret 2014.
Namun Susi masih enggan membeberkan apakah uang itu merupakan suap dalam penanganan sengketa pemilukada Provinsi Banten. "Tapi apakah itu untuk pemilukada Banten atau bukan, nanti kita buktikan di persidangan," katanya.
Sebelumnya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu didakwa memberikan hadiah kepada Akil melalui CV Ratu Samagat. Wawan memberikan Rp 7,5 miliar agar pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno tetap menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. Ketika itu Wawan menjadi ketua tim pemenangan pasangan Atut-Rano yang berhasil memenangkan Atut-Rano dalam pilkada Banten tahun 2011.
Sesuai Keputusan KPU Provinsi Banten pada 30 Oktober 2011, pasangan Atut-Rano ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun dua pasangan calon lain, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, yang menjadi lawan Atut-Rano mengajukan permohonan sengketa pilkada Banten ke MK. Selain kedua pasangan calon tersebut, pasangan bakal calon Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga turut mendaftarkan permohonan ke MK.
Mengetahui kemenangan kakaknya digugat, Wawan menemui mantan staf Akil, Andi M. Asrun, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Wawan meminta Asrun menjadi salah satu kuasa hukum Atut-Rano.
Wawan lalu memerintahkan karyawannya, Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochamad Noor, mengirimkan uang kepada Akil melalui rekening giro CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.
Pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar. Sesuai permintaan Akil, penulisan tujuan pengiriman uang dibuat seolah-olah terdapat hubungan usaha antara CV Ratu Samagat dan PT Bali Pasific Pragama. Pada 22 November 2011, MK menggelar sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Banten. Majelis memutuskan menolak permohonan Wahidin Halim-Irna Narulita, serta menyatakan permohonan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata tidak dapat diterima.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius