TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau keberatan terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, terhadap surat dakwaan. Sebab, keberatan Andi disebutkan sudah masuk ranah pokok perkara.
"Uraian terdakwa tak lebih dari kalimat-kalimat membantah fakta-fakta yang disajikan dalam surat dakwaan," kata jaksa Irene Putrie ketika membacakan tanggapan jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: Ini Pembelaan Andi Mallarangeng terhadap Choel)
Menurut Irene, eksepsi Andi sudah masuk wilayah pokok perkara dan tak perlu ditanggapi. Sebab, kata Irene, eksepsi adalah pembelaan yang tak ditujukan pada materi pokok keberatan. Keberatan juga ditujukan pada cacat formal yang ada dalam surat dakwaan.
Dalam eksepsinya, bekas Menteri Pemuda dan Olahrga itu di antaranya membantah telah memberikan lampu hijau buat PT Adhi Karya menjadi pemenang tender Hambalang. Andi juga mengatakan aliran duit ke adiknya, Choel Malarangeng, tak bisa dihubungkan langsung kepadanya. Kesalahan Choel, kata Andi, tak bisa secara otomatis menjadi kesalahannya.
Penuntut umum juga menanggapi eksepsi kuasa hukum Andi sama saja dengan eksepsi kliennya. Penasihat hukum Andi, kata penuntut umum, berusaha menggiring seolah-olah terdakwa tak tahu, tak terlibat, tak melakukan, tak pernah terpikirkan, tak menentukan, dan bentuk-bentuk kata penyangkalan sejenis yang itu bukan menjadi domain keberatan atau eksepsi. "Kami sebenarnya tak perlu berkomentar panjang-lebar," kata jaksa I Kadek Wiradhana.
Ketua majelis hakim Haswandi memutuskan melanjutkan sidang pekan depan. Namun, karena Senin, 31 Maret 2014, merupakan hari libur nasional, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 April 2014, dengan agenda putusan sela.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?