Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Mantan Hakim Tipikor Dituntut 11 Tahun Penjara  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9). Asmadinata ditahan KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9). Asmadinata ditahan KPK setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Dua mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Asmadinata dan Pragsono, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suap pengurusan perkara. Bedanya, Asmadinata juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan denda kepada Pragsono Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya disidang oleh majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 24 Maret 2014.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menerima hadiah atau janji," kata jaksa Siswanto saat membacakan tuntutan untuk Asmadinata. Asmadinata diduga telah menerima janji untuk meringankan putusan perkara. Pasal serupa juga disampaikan oleh jaksa dalam menuntut Pragsono.

Pragsono adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni terkait dengan dana pemeliharan mobil dinas DPRD Grobogan 2006-2007 senilai Rp 1,9 miliar. Adapun Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung adalah hakim ad hoc yang menjadi anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.

KPK berhasil menangkap Kartini dan Heru Kisbandono di halaman parkir Pengadilan Negeri Semarang, 17 Agustus 2012 lalu, setelah menerima uang dari Sri Dartuti (adik M. Yaeni) terkait dengan penanganan kasus Yaeni. Heru adalah mantan pengacara di Semarang  yang menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Perannya dalam kasus ini sebagai perantara kepentingan Yaeni dengan majelis hakim.

Dalam tuntutan disebutkan Asmadinata telah melakukan pertemuan dengan Heru dan Kartini dua kali. Pertama pada 8 Mei 2012 di Restoran Gama Candi Semarang. Saat itu Asmadinata menyanggupi permintaan untuk memutus bebas Yaeni. Kedua di Hotel Agas Solo. Pada kesempatan tersebut, Asmadinata kembali menyatakan akan memberikan vonis bebas atas keterangan para saksi. Namun, jika ketua majelis hakim tak berani, hukumannya ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif yang disepakati untuk vonis bebas sebesar Rp 500 juta, yang akan dibagikan kepada majelis hakim. Sedangkan, jika vonis ringan, tarifnya Rp 100 juta untuk anggota majelis. Pilihan kedua yang disepakati. Selain itu, Asmadinata dan Kartini meminta tambahan dana Rp 36 juta dari Dartutik untuk melobi Mahkamah Agung agar keduanya tak dimutasi ke Pengadilan Tipikor lain. Alasan itulah yang dipakai jaksa memberi tuntutan denda yang berbeda antara Asmadinata dan Pragsono. Pragsono tidak terlibat permintaan uang lobi ke Mahkamah Agung.

Atas tuntutan itu, Asmadinata maupun Pragsono mengaku keberatan. “Kami minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Parera, salah satu kuasa hukum Asmadinata. Sidang akan dilanjutkan pada 7 April 2014.

SOHIRIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.