TEMPO.CO, Semarang - Dua mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Asmadinata dan Pragsono, dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suap pengurusan perkara. Bedanya, Asmadinata juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan tuntutan denda kepada Pragsono Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Keduanya disidang oleh majelis hakim yang berbeda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 24 Maret 2014.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menerima hadiah atau janji," kata jaksa Siswanto saat membacakan tuntutan untuk Asmadinata. Asmadinata diduga telah menerima janji untuk meringankan putusan perkara. Pasal serupa juga disampaikan oleh jaksa dalam menuntut Pragsono.
Pragsono adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni terkait dengan dana pemeliharan mobil dinas DPRD Grobogan 2006-2007 senilai Rp 1,9 miliar. Adapun Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung adalah hakim ad hoc yang menjadi anggota majelis hakim dalam perkara tersebut.
KPK berhasil menangkap Kartini dan Heru Kisbandono di halaman parkir Pengadilan Negeri Semarang, 17 Agustus 2012 lalu, setelah menerima uang dari Sri Dartuti (adik M. Yaeni) terkait dengan penanganan kasus Yaeni. Heru adalah mantan pengacara di Semarang yang menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak. Perannya dalam kasus ini sebagai perantara kepentingan Yaeni dengan majelis hakim.
Dalam tuntutan disebutkan Asmadinata telah melakukan pertemuan dengan Heru dan Kartini dua kali. Pertama pada 8 Mei 2012 di Restoran Gama Candi Semarang. Saat itu Asmadinata menyanggupi permintaan untuk memutus bebas Yaeni. Kedua di Hotel Agas Solo. Pada kesempatan tersebut, Asmadinata kembali menyatakan akan memberikan vonis bebas atas keterangan para saksi. Namun, jika ketua majelis hakim tak berani, hukumannya ringan.
Tarif yang disepakati untuk vonis bebas sebesar Rp 500 juta, yang akan dibagikan kepada majelis hakim. Sedangkan, jika vonis ringan, tarifnya Rp 100 juta untuk anggota majelis. Pilihan kedua yang disepakati. Selain itu, Asmadinata dan Kartini meminta tambahan dana Rp 36 juta dari Dartutik untuk melobi Mahkamah Agung agar keduanya tak dimutasi ke Pengadilan Tipikor lain. Alasan itulah yang dipakai jaksa memberi tuntutan denda yang berbeda antara Asmadinata dan Pragsono. Pragsono tidak terlibat permintaan uang lobi ke Mahkamah Agung.
Atas tuntutan itu, Asmadinata maupun Pragsono mengaku keberatan. “Kami minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," ujar Parera, salah satu kuasa hukum Asmadinata. Sidang akan dilanjutkan pada 7 April 2014.
SOHIRIN