TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nur Pamudji mengaku telah menyurati Marubeni Corporation ihwal vonis Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang dirilis Rabu, 19 Maret 2014. Departemen Kehakiman Amerika mengganjar Marubeni, perusahaan asal Jepang, dengan denda US$ 88 juta karena bersalah menyuap anggota DPR dan sejumlah petinggi PLN.
"Hari ini kami kirim surat ke Marubeni minta penjelasan bagaimana soal berita dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat ini, karena Marubeni punya hubungan bisnis dengan PLN," kata Nur Pamudji kepada Tempo lewat sambungan telepon, Senin, 24 Maret 2014.
Ia mengetahui informasi ini karena ramai dibahas di Internet. Menurut dia, tak ada pemberitahuan resmi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat kepada PLN mengenai persoalan ini. Karena itu, menurut Nur, penjelasan resmi dari Marubeni diperlukan sebelum PLN mengambil langkah berikutnya ihwal informasi dugaan suap ini. (Baca: Suap PLTU Tarahan, Marubeni Didenda Rp 1 Triliun)
"Kami tentu tidak bisa mengambil tindakan hanya berdasarkan berita yang ada di Internet. Itu kurang prudent. Harus ada dokumen resmi," kata Nur.
Saat ini, Nur mengatakan hubungan bisnis antara Marubeni dan perusahaan listrik pelat merah ini masih terus berjalan. Marubeni merupakan salah satu pengembang proyek-proyek kelistrikan di Indonesia dan memasok komponen untuk pembangkit listrik. Salah satu proyek Marubeni yang terakhir adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon dengan kapasitas 600 megawatt.
Departemen Kehakiman AS memvonis Marubeni bersalah karena menyuap sejumlah pejabat Indonesia untuk mendapatkan kontrak pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004, yang bernilai US$ 118 juta. Marubeni dan perusahaan anggota konsorsium divonis bersalah karena memberi suap lewat konsultan yang mereka pekerjakan.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah ini. yaitu politikus PDI Perjuangan yang juga mantan anggota DPR Komisi Energi, Izederik Emir Moeis. (Baca: Baca Pleidoi, Emir Sebut PNI, Bung Karno, dan PDIP)
Juru bicara PLN Bambang Dwiyanto mengatakan PLN akan menyerahkan kelanjutan penanganan kasus ini kepada KPK. (Baca juga: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui)
"Kasus ini kan satu paket dengan yang anggota DPR itu, KPK menangani ini semua. Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Bambang.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas