TEMPO.CO, Yogyakarta - Alokasi dana untuk desa yang berasal dari 10 persen transfer pusat ke daerah atau disebut alokasi dana perimbangan harus melalui kabupaten/kota. Dengan demikian dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak diterima gelondongan langsung dari pusat ke desa. Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah tentang desa yang akan diteken Presiden pada Mei mendatang.
"Prinsipnya, jangan ada pengurangan (dari kabupaten/kota ke desa/kelurahan)," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional II dan Seminar Nasional Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia dengan tema "Dari Desa untuk Desa" oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Jogja Expo Center Yogyakarta, Senin, 24 Maret 2014. (baca: Dana Perimbangan Desa Berpotensi Diselewengkan)
Ada sekitar 72 ribu lebih desa yang tersebar di sekitar 500 kabupaten di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Desa, desa-desa tersebut akan mendapatkan kucuran dana 10 persen dari transfer APBN ke daerah dikurangi dana alokasi khusus. Gamawan menjelaskan asumsinya dana transfer ke daerah sebesar Rp 590 triliun sehingga 10 persen yang masuk desa sebesar Rp 59 triliun. SBY memperkirakan satu desa akan mendapatkan dana Rp 1,4 miliar per tahun.
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran keuangan desa, Gamawan melanjutkan, dana untuk desa tidak akan ditransfer langsung dari pusat ke desa. Melainkan melalui tiap-tiap kabupaten/kota untuk dikelola secara administratif. Alasannya, lebih mudah melakukan pengontrolan terhadap sekitar 500 kabupaten/kota ketimbang terhadap 72 ribu lebih desa. "Apa mampu mengontrol 72 ribu desa?" kata Gamawan.
Peraturan pemerintah yang akan diteken SBY tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan keuangan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan pemeriksaan saban tahun. Namun belum bisa ditentukan apakah pemeriksaan dilakukan di tiap-tiap desa ataukah di tiap kabupaten/kota.
"Sekarang lagi didiskusikan. Tidak sesederhana yang dibayangkan. Kami perkirakan mulai APBN 2014, paling tidak APBN 2015," kata Gamawan.
Dia mengingatkan bahwa tidak hanya 10 persen transfer APBN ke daerah yang akan diterima desa. Melainkan ada pula alokasi dana desa dari APBD, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahkan sebagian daerah, seperti DIY, ada tanah bengkok dan tanah kas desa untuk menambah pemasukan kas desa.
"Desa makin kuat. Jadi perlu pengawasan pengelolaan keuangan," kata Gamawan.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?