Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bagikan Dana Desa Lewat Kabupaten/Kota  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Gamawan Fauzi. ANTARA/M Agung Rajasa
Gamawan Fauzi. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Alokasi dana untuk desa yang berasal dari 10 persen transfer pusat ke daerah atau disebut alokasi dana perimbangan harus melalui kabupaten/kota. Dengan demikian dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak diterima gelondongan langsung dari pusat ke desa. Mekanisme tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah tentang desa yang akan diteken Presiden pada Mei mendatang.

"Prinsipnya, jangan ada pengurangan (dari kabupaten/kota ke desa/kelurahan)," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seusai acara pembukaan Rapat Kerja Nasional II dan Seminar Nasional Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia dengan tema "Dari Desa untuk Desa" oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung Jogja Expo Center Yogyakarta, Senin, 24 Maret 2014. (baca: Dana Perimbangan Desa Berpotensi Diselewengkan)

Ada sekitar 72 ribu lebih desa yang tersebar di sekitar 500 kabupaten di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Desa, desa-desa tersebut akan mendapatkan kucuran dana 10 persen dari transfer APBN ke daerah dikurangi dana alokasi khusus. Gamawan menjelaskan asumsinya dana transfer ke daerah sebesar Rp 590 triliun sehingga 10 persen yang masuk desa sebesar Rp 59 triliun. SBY memperkirakan satu desa akan mendapatkan dana Rp 1,4 miliar per tahun.

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran keuangan desa, Gamawan melanjutkan, dana untuk desa tidak akan ditransfer langsung dari pusat ke desa. Melainkan melalui tiap-tiap kabupaten/kota untuk dikelola secara administratif. Alasannya, lebih mudah melakukan pengontrolan terhadap sekitar 500 kabupaten/kota ketimbang terhadap 72 ribu lebih desa. "Apa mampu mengontrol 72 ribu desa?" kata Gamawan.

Peraturan pemerintah yang akan diteken SBY tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan keuangan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan pemeriksaan saban tahun. Namun belum bisa ditentukan apakah pemeriksaan dilakukan di tiap-tiap desa ataukah di tiap kabupaten/kota.

"Sekarang lagi didiskusikan. Tidak sesederhana yang dibayangkan. Kami perkirakan mulai APBN 2014, paling tidak APBN 2015," kata Gamawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengingatkan bahwa tidak hanya 10 persen transfer APBN ke daerah yang akan diterima desa. Melainkan ada pula alokasi dana desa dari APBD, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bahkan sebagian daerah, seperti DIY, ada tanah bengkok dan tanah kas desa untuk menambah pemasukan kas desa.

"Desa makin kuat. Jadi perlu pengawasan pengelolaan keuangan," kata Gamawan.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Terpopuler
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?  

andarisekar
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

15 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.