Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Dirjen Otda Disebut di Sidang Suap Lebak  

image-gnews
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah disebut pernah menelepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Keterangan ini disampaikan calon Bupati Lebak Amir Hamzah saat bersaksi untuk pengacaranya ketika menangani sengketa pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani.

"Atut menelepon Dirjen Otda, nanya kalau pemungutan suara ulang Desember bisa enggak," kata Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Maret 2014. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanudin lantas menanyakan apa jawaban Djohermansyah. Menurut Amir, Djohermansyah mengatakan pemungutan suara tidak masalah jika digelar Desember asalkan ada pemilukada ulang. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)

Atut menelepon Djohermansyah berdasarkan laporan dari Amir mengenai peluang gugatan di MK, apakah bisa menang atau tidak. Amir meyakinkan Atut bahwa gugatan tersebut akan dimenangi kubunya. "Kalau menang, pemungutan suara ulang, dong. Bisa enggak Desember?" ujar amir menirukan pertanyaan Atut. 

Amir mengaku saat itu menjawab tidak tahu. Namun, setahu dia, terdapat larangan tidak diperbolehkan menggelar pemilukada enam bulan sebelum pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Untuk memastikan hal itu, Atut pun menelepon Djohermansyah. "Beliau ingin menanyakan kepastiannya, boleh-tidaknya, jadi menelepon Dirjen Otda," ujar bekas Wakil Bupati Lebak itu.

Atut, kata Amir, meminta pemungutan suara ulang digelar antara November dan Desember lantaran jabatan bupati-wakil bupati sudah berakhir. Dengan demikian, Bupati Jayabaya yang juga ayah dari calon bupati lain, Ity Jayabaya, tidak bisa mempengaruhi birokrasi dalam pemungutan suara ulang tersebut. "Kekalahan kami kemarin karena birokrasi yang begitu hebat dikendalikan bupati. Kalau November-Desember bupati sudah selesai, bisa adil," ujar Amir.

Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan kepada Akil Mochtar. Maksud pemberian duit itu agar Akil selaku hakim konstitusi dan juga ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat