TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah disebut pernah menelepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan terkait dengan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Keterangan ini disampaikan calon Bupati Lebak Amir Hamzah saat bersaksi untuk pengacaranya ketika menangani sengketa pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Susi Tur Andayani.
"Atut menelepon Dirjen Otda, nanya kalau pemungutan suara ulang Desember bisa enggak," kata Amir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Maret 2014. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Burhanudin lantas menanyakan apa jawaban Djohermansyah. Menurut Amir, Djohermansyah mengatakan pemungutan suara tidak masalah jika digelar Desember asalkan ada pemilukada ulang. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)
Atut menelepon Djohermansyah berdasarkan laporan dari Amir mengenai peluang gugatan di MK, apakah bisa menang atau tidak. Amir meyakinkan Atut bahwa gugatan tersebut akan dimenangi kubunya. "Kalau menang, pemungutan suara ulang, dong. Bisa enggak Desember?" ujar amir menirukan pertanyaan Atut.
Amir mengaku saat itu menjawab tidak tahu. Namun, setahu dia, terdapat larangan tidak diperbolehkan menggelar pemilukada enam bulan sebelum pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Untuk memastikan hal itu, Atut pun menelepon Djohermansyah. "Beliau ingin menanyakan kepastiannya, boleh-tidaknya, jadi menelepon Dirjen Otda," ujar bekas Wakil Bupati Lebak itu.
Atut, kata Amir, meminta pemungutan suara ulang digelar antara November dan Desember lantaran jabatan bupati-wakil bupati sudah berakhir. Dengan demikian, Bupati Jayabaya yang juga ayah dari calon bupati lain, Ity Jayabaya, tidak bisa mempengaruhi birokrasi dalam pemungutan suara ulang tersebut. "Kekalahan kami kemarin karena birokrasi yang begitu hebat dikendalikan bupati. Kalau November-Desember bupati sudah selesai, bisa adil," ujar Amir.
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan duit Rp 1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan kepada Akil Mochtar. Maksud pemberian duit itu agar Akil selaku hakim konstitusi dan juga ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?