Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasib Satinah di Tangan Ahli Waris Majikan  

image-gnews
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran melakukan aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jakarta (19/3). Dalam aksi damai tersebut mereka menuntut Pemerintah bertanggung jawab membayar diyat 21 miliar untuk menyelamatkan Tenaga Kerja Wanita Satinah yang akan menghadapi eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi karena terbukti membunuh majikannya. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasib tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi, Satinah, kini berada di tangan ahli waris korban. Pemerintah Indonesia telah mentransfer uang sebesar empat juta riyal (sekitar Rp 12 miliar) sebagai tawaran dari permintaan diyat sebelumnya sebesar tujuh juta riyal (sekitar Rp 45 miliar). (Baca: Gubernur Qasim Larang Keluarga Minta Diyat Besar)

Empat juta riyal itu pun hasil urunan dari sumbangan pemerintah, khususnya anggaran Kementerian Luar Negeri sebesar tiga juta riyal, 500 ribu riyal sumbangan donatur Arab Saudi, dan 500 lagi dari Apjati. (Baca: Dana Peduli Satinah Terkumpul Rp 103 Juta)

“Nasib Satinah kini ada di ahli waris korban. Jika tawaran itu diterima, maka dia akan selamat dari hukuman mati,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 24 Maret 2014.

“Kalau keluarga setuju dengan nilai uang diyatnya, maka mereka tinggal mengambil uangnya di Pengadilan Buraidah,” ujar Gatot Abdullah Mansyur, mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi yang kini menjadi Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada acara yang sama.

Satinah binti Jumadi Amad bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem, Arab Saudi. Warga Dusun Mruten Wetan RT 1/RW 2 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, itu dijatuhi vonis qishash (pancung) pada 13 September 2011 lalu.

Dia dinyatakan bersalah telah membunuh majikan perempuannya, Nurah Al Garib.

Vonis terhadap Satinah merupakan keringanan dari hukuman sebelumnya, yang tidak dapat diampuni baik oleh raja maupun keluarga korban. Pada saat kejadian, sekitar Juni 2007, sang majikan, Nurah, yang sudah berusia lanjut, dipukul dengan kayu pembuat kue di bagian tengkuk.

Setelah tak bernyawa, Satinah menyeret Nurah ke kamar tidur dan meletakkannya di bawah tempat tidur. Lalu dia mengalungkan tali seolah Nura bunuh diri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satinah berusaha kabur, tetapi tertangkap polisi di terminal bus Saptco. Kepada polisi, Satinah mengakui perbuatannya. Dia mengaku tak punya niat membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikannya. Dia juga mengambil uang majikan sejumlah 37.970 riyal.

Satinah ditahan Kepolisian pada 16 Juni 2007, sebelum dipindahkan ke Penjara Buraidah, Provinsi Al Gaseem pada 27 Juni 2007.

Setelah beberapa kali upaya pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman kandas, Satinah diperkirakan akan dipancung pada 3-5 April 2014. Hukuman batal bila keluarga menerima diyat yang telah diberikan ke Pengadilan Buraidah.

Menurut Gatot, tidak seorang pun diberitahu soal pemancungan. Keluarga korban pun baru diberi tahu sehari sebelum eksekusi.

NATALIA SANTI

Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

8 Mei 2018

Seorang Buruh Migran Wanita berada di penampungan Tenaga Kerja Indonesia di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, 30 Juni 2016. Para Tenaga Kerja Wanita yang kerap menjadi korban penipuan calo yang membawanya ke Malaysia atau yang menjadi korban kekerasan pada majikan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
TKI Bermasalah Terbanyak Ada di Malaysia

Malaysia masih menjadi urutan pertama sebagai negara tempat TKI bermasalah terbanyak.


TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

8 Mei 2018

Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Jumlah pelaporan TKI bermasalah meningkat. Ini bisa mengindikasikan semakin banyak TKI yang sadar hukum.


Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

19 Maret 2018

Direktur perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal (kiri) bersama Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyampaikan keterangan pada wartawan mengenai kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di Arab Saudi, negara terbesar kedua, dimana WNI menghadapi ancaman hukuman mati. Foto: WNI di Malaysia
Soal Eksekusi Mati Zaini Misrin, RI Resmi Protes ke Arab Saudi

Indonesia resmi menyampaikan protes ke Arab Saudi dan meminta penjelasan atas eksekusi mati terhadap pekerja migran Zaini Misrin.


Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

19 Maret 2018

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kemenlu: Eksekusi Zaini Misrin Terjadi Saat Proses PK Berjalan

Kementerian Luar Negeri menyayangkan eksekusi mati terhadap pekerja migran, Zaini Misrin, yang dilakukan saat proses PK kedua baru dimulai.


Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

19 Maret 2018

Nusron Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Istimewa
Nusron Wahid: Pemerintah All Out Bela TKI Zaini Misrin

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengungkapkan pemerintah sudah habis-habisan atau "all out" dalam menangani kasus TKI Zaini Misrin.


Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

5 September 2017

newsuff.com
Merokok Sembarangan, TKI Terbakar Parah di Malaysia

Seorang TKI terbakar parah setelah melemparkan puntung rokok ke lantai gudang berisi cairan yang mudah terbakar di Malaysia.


WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

22 Agustus 2017

Ilustrasi. mid-day.com
WNI Asal NTT Dikabarkan Ditangkap Agen Intelijen Nigeria

Frederik Fatin Oemenu, diduga ditahan agen intelegen Nigeria dengan tuduhan melakukan pembajakan minyak


Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

8 Agustus 2017

Siti Nur Sopiyati. straitstimes.com
Akui Curi Barang Majikan, TKI Siti Nur Sopiyati Dibui 12 Bulan  

Siti Nur Sopiyati, TKI, unggah foto-foto barang majikan yang dicurinya di akun Instgram, mengaku bersalah, dan dijatuhi hukuman 12 bulan penjara.


Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

3 Juli 2017

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, seusai rapat koordinasi kesiapan akhir tingkat pusat Operasi Ramadaniya 2017 di Mabes Polri, Jakarta, 12 Juni 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Memproses Hukum Kasus Pembunuhan oleh TKW di Singapura

Kapolri memastikan proses hukum terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang terlibat pembunuhan di Singapura dilakukan di Indonesia