TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pajak barang mewah untuk jenis mobil baru akan berlaku pada April 2014. Namun, penerimaan terhadap jenis pajak impor ini tercatat sudah mengalami penurunan, Senin, 24 Maret 2014. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 28 Februari mencapai Rp 985 miliar. Nilai itu turun dibanding periode yang sama tahun 2013 yang mencapai Rp 1,15 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri mengatakan kebijakan kenaikan tarif impor barang mewah hanya merupakan instrumen untuk mengurangi konsumsi jenis itu. Namun, dia mengatakan kebijakan tersebut tidak dapat mengurangi impor secara signifikan dan mampu mengkompensasi kinerja perdagangan secara keseluruhan sehingga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan. "Impornya tidak banyak," katanya.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPnBM dari 75 persen menjadi 125 persen mulai April 2014. Sebagian kendaraan yang tarif pajak impornya akan naik adalah kelompok mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar cetus api berkapasitas lebih dari 3.000 cc.
Selain itu, mobil sedan dan station wagon dengan motor bakar nyala kompresi berkapasitas lebih dari 2.500 cc dan kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc tarifnya juga akan naik menjadi 125 persen.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
Pesan Prabowo: Jangan Mau Dipimpin Tukang Bohong
Chelsea Vs Arsenal 6-0, Mourinho Permalukan Wenger
Umumkan Capres di Rumah Pitung Jadi Bumerang Buat Jokowi
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa