TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menemukan indikasi bahwa sejumlah calon legislator mempraktekkan politik uang dalam kampanye. Mereka diduga menyuap masyarakat dengan uang, pengobatan gratis, perjalanan ziarah Wali Songo, sembako, jilbab, baju koko, serta seragam untuk peserta tahlilan dan komunitas agama. Dalam sebulan terakhir, MCW menemukan 55 praktek politik uang yang tersebar di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
"Sebagian besar dibungkus kegiatan agama," kata Koordinator Divisi Monitoring Korupsi Politik MCW, Zein Ihya Ulumudin, Senin, 24 Maret 2014. Laporan ini didasarkan pada temuan masyarakat yang berafiliasi dengan jaringan MCW. Politik uang, kata dia, kini tak hanya mengandalkan uang sebagai imbalan. Beragam jenis imbalan diberikan untuk merayu masyarakat agar memilih calon legislator tertentu.
Meski begitu, dari 55 laporan perihal politik uang, hanya tiga kasus yang dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Masyarakat kesulitan mencari bukti dan saksi. Banyak saksi yang enggan memberikan keterangan kepada Panwaslau karena politik uang melibatkan tetangga, teman, atau saudara mereka.
Adapun tiga kasus yang sudah dilaporkan ke Panwaslu telah dilengkapi dengan foto, video, dan saksi mata yang mengetahui praktek politik uang yang diduga dilakukan calon legislator. Zain mengatakan enam puluh orang telah dilatih untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran selama pemilihan umum legislatif. Mereka, kata dia, telah terampil dan memiliki kesadaran untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temukan.
Zein mempertanyakan asal usul dana yang digunakan calon legislator tersebut. Sebab, dia menilai postur anggaran kampanye dalam laporan keuangan partai politik di Komisi Pemilihan Umum Kota Malang tak sebanding dengan biaya politik uang yang dikeluarkan. "Dari mana dananya?" tanya Zein.
Ia khawatir pengusaha hitam terlibat dalam praktek ini. Sebab, dalam laporan keuangan partai politik, sebagian besar dana kampanye berasal dari sumbangan kader dan pengurus. "Jarang dana berasal dari sumbangan kelompok ataupun pribadi," katanya.
MCW mengajak para calon legislator menghindari politik uang. Juga menggunakan cara yang halal dan berintegritas dalam mempengaruhi calon pemilih. Misalnya, membuat kontrak politik dengan kelompok masyarakat lewat penawaran program.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif, calon legislator dilarang memberikan uang, janji, dan materi lain kepada calon pemilih. Jika terbukti melanggar, pelaku terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (Baca: Tarik Perhatian, Kampanye PKB Obral Hadiah)
Koordinator Divisi Penindakan Panwaslu Kota Malang Fajar Santosa mengaku tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti laporan dari MCW. Panwaslu bakal memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk calon legislator. "Jika melanggar, akan dijatuhi sanksi." (Baca: Bagi-bagi Hadiah, PKB dan Hanura Dipanggil)
EKO WIDIANTO
Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?