TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemantau pemilu yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan beberapa LSM pemantau pemilu, MataMassa, memfasilitasi pemilih yang namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap. "Kami ingin memfasilitasi hak masyarakat yang ingin memilih," kata peneliti MataMassa, Muhammad Irham, di Jakarta, Senin, 24 Maret 2014.
MataMassa,org, kata dia, menyediakan ruang untuk pengaduan. Caranya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, alamat, dan status melalui MataMassa.org. Laporan tersebut akan diteruskan ke KPU.
Sayangnya, waktu yang tersedia tidak banyak. KPU menjadwalkan proses pemuktahiran DPT selesai pada 26 Maret besok. Artinya hanya dua hari yang dimiliki masyarakat untuk melapor.
Selain itu, MataMassa baru bisa memfasilitasi laporan masyarakat di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masyarakat cukup mengakses kanal MataMassa dan mengisi format pelaporan yang telah tersedia.
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khairunnisa
mengatakan sebelumnya mereka lebih befokus pada pelanggaran kampanye. Hingga saat ini ada 454 laporan pelanggaran kampanye dan telah ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu. "Ada juga 78 laporan selama kampanye yang masuk namun harus diverifokasi dahulu," kata Irham.
Hingga 16 hari menjelang pemilu masih ada 165.172 pemilih yang tidak memiliki NIK. Pemilih ini, menurut komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah, sudah tercantum dalam DPT tapi NIKnya kosong.
Sementara Kementerian Dalam Negeri mengklaim telah menemukan semua NIK kosong yang diajukan oleh KPU. "Sidah kami serahkan semua ke KPU 11 Maret lalu," ujar Direktur Jenderal Kelendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Menjawab Soal Marcella-Olivia, Ical Peluk Boneka
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?