TEMPO.CO, Cilacap - Kepolisian Resor Cilacap kembali berhasil membongkar peredaran narkotik dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Rasiwan, salah satu narapidana narkotik, ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu.
“Penyelidikan ini memakan waktu satu bulan, hingga akhirnya kami bisa menangkapnya Jumat malam pekan lalu,” kata Kepala Satuan Narkotika Polres Cilacap Ajun Komisaris Anung Suyadi, Selasa, 25 Maret 2014.
Menurut Anung, penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada Jumat malam lalu bersama delapan anggota polisi lainnya. Penggeledahan dilakukan di LP Narkotika Nusakambangan Blok B 3 Kamar 5.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Anung, ditemukan barang bukti berupa enam bungkus sabu-sabu 9 gram. Bersama barang haram itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 2,9 juta. “Kami juga menyita dua telepon seluler milik tersangka,” katanya.
Rasiwan merupakan narapidana kasus narkotik dengan vonis penjara 5 tahun. Saat ini ia sudah menjalani masa hukuman selama dua tahun.
ARIS ANDRIANTO
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
Cuaca Buruk, Pencarian dan Evakuasi MH370 Ditunda
AS Kirim Kapal Selam Tak Berawak Cari MH370
Cina Minta Malaysia Buka Semua Informasi MH370