TEMPO.CO, Sidoarjo-Customs Narcotics Team Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 315 gram di Terminal Kedatangan International Bandara Juanda.
Kepala KPPBC TMP Juanda, Iwan Hermawan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa pekan lalu, 18 Maret 2014 sekitar pukul 18.00 WIB. Kala itu pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya mendarat di Terminal 2 Juanda. "Berdasarkan pengamatan tim keamanan, tersangka memang mendapat pengawasan sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Iwan, Selasa, 25 Maret 2014.
Tersangka bernama Rajid kelahiran 12 Desember 1979, warga Dusun Pasar Lama, Desa Kombongan, Bangkalan Madura. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan wawancara, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang ternyata sabu seberat 120 gram. "Tepatnya barang itu disembunyikan di celana dalamnya," kata dia.
Selain itu, petugas menemukan plastik yang berisi kristal putih di sepatunya, masing-masing sepatu ada dua bungkus. "Jadi di sepatunya terdapat empat bungkus dengan berat 195 gram," kata Iwan.
Adapun jumlah total keseluruhan sabu yang gagal diselundupkan seberat 315 gram dengan perkiraan senilai Rp 425 juta. Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun. "Tersangka saat ini sudah kami serahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Penggagalan penyelundupan ini, kata Iwan, merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Ditserse Narkoba Polda Jatim, BNNP Jatim, dan pengamanan Bandara Juanda serta Imigrasi Bandara Juanda.
MOHAMMAD SYARRAFAH