TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, mengatakan Muchtar Effendi---orang kepercayaan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar--mentransfer Rp 3,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat tak berapa lama setelah menitipkan sekitar Rp 15 miliar ke BPD Kalbar. Transfer itu dilakukan dengan real time gross settlement atau penempatan dana ke rekening lain secara langsung. CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
"Diisetorkan ke rekening Muchtar dulu Rp 4 miliar pada 20 Mei 2013. Kemudian langsung ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat BPD Kalbar Cabang Pontianak. RTGS Rp 3,8 miliar," kata Iwan, saat bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: Diperiksa KPK 11 Jam, Muhtar Ependy Pucat)
Menurut Iwan, duit yang disetor ke CV Ratu Samagat itu adalah bagian dari Rp 15 miliar yang dititipkan Muchtar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 16 Mei 2013. Saat itu, kata Iwan, Muhtar menitipkan Rp 12 miliar dan dolar dengan nominal Rp 3 miliar.
Keesokan harinya, kata Iwan, dia ditelepon Muchtar. Di situ, Muchtar minta agar duit itu jangan disetor ke rekening Muchtar dulu. Duit itu lantas disimpan Iwan di brankas. Pada 20 Mei 2013, dia ditelepon Muchtar untuk menyetor Rp 4 miliar ke rekening Muchtar, yang selanjutnya Rp 3,8 miliar langsung di-RTGS ke rekening CV Ratu Samagat. "Katanya untuk pembayaran sewa alat berat pembuatan kolam arwana," kata Iwan.
Adapun sisa sekitar Rp 11 miliar yang masih disimpan, kata Iwan, sore harinya diambil Rp 4,5 miliar dan berupa dolar senilai Rp 3 miliar oleh Muhtar. "Sisanya sekitar Rp 3,5 miliar masih dititipkan," kata Iwan.
Sisa-sisa duit yang masih disimpan oleh Iwan dan belum disetor ke rekening Muhtar itu, kata Iwan, kadang-kadang diambil Muchtar lalu disetor ke rekening Muchtar di BPD Kalbar cabang Jakarta. "Caranya, beliau (Muhtar) perintahkan ke saya, 'Ini setor segini.' Rata-rata sekitar Rp 400 juta," kata Iwan.
Dalam surat dakwaan, duit Rp 15 miliar itu merupakan suap dari perkara pilkada Kota Palembang. Masitoh, istri Wali Kota Romi Herton, disebut sebagai orang yang menyetor uang itu bersama dengan Muchtar pada 16 Mei 2013.
Sidang sempat sedang diskors satu jam sejak pukul 18.30 WIB tadi untuk istirahat. Sidang untuk terdakwa Akil Mochtar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kali ini akan mengorek keterangan dari dua kasus sengketa pilkada yang didakwa menjadi objek suap Akil, yaitu pilkada Empat Lawang, Palembang, dan Kota Pelembang.
Ada delapan saksi yang dihadirkan hari ini, di antaranya Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri beserta istrinya, Suzanna, Muchtar Effendi yang didakwa sebagai tangan kanan Akil di dua pilkada tersebut, dan Iwan Sutaryadi.
Adapun untuk sidang kasus pilkada Kota Palembang, rencananya dilaksanakan Kamis, 27 Maret 2014, menghadirkan saksi Wali Kota Palembang Romi Herton beserta istrinya, Masitoh.
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini