Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati dan Istrinya Ngotot Tak Pernah Suap Akil  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri (kanan) dan isterinya Suzana Budi Antoni (kiri) mengikuti sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3).ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri (kanan) dan isterinya Suzana Budi Antoni (kiri) mengikuti sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Ketua MK Akil Mochtar (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (24/3).ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya, Suzanna, kompak mengklaim tak pernah menyetor ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Budi mengaku tak pernah ditelepon Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil, untuk menyiapkan Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu buat Akil. 

Suzanna kukuh mengaku tak pernah mengantar duit itu ke Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta. "Pernah lapor atau menceritakan kekalahan Anda dalam proses pemilukada kepada Muhtar Effendy?" tanya jaksa KPK Pulung Rinandoro kepada Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Maret 2014. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil). 

"Tak pernah," jawab Budi.

"Pernah menyuruh istri ke BPD Kalbar cabang Jakarta?" tanya Pulung lagi.

"Tak pernah," jawab Budi.

Adapun istri Budi, Suzanna, yang ditanyai hal serupa oleh jaksa Ely Kusumastuty juga menjawab tak pernah disuruh suaminya pergi ke BPD Kalbar Cabang Jakarta pada Juli 2013. Dia juga mengaku tak kenal dengan Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank itu yang di surat dakwaan Akil menerima uang dari Suzanna. (Baca: Ngaku Diteror, Orang Akil Cabut Kesaksian di BAP). 

Atas kesaksian kedua saksi itu, hakim anggota Gosen Butarbutar lantas menanyai jaksa apakah mereka menyimpan rekaman CCTV Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta pada 8 Juli 2013. Jaksa Pulung mengaku punya, tetapi rekaman itu belum dipilah-pilah. Menurut Pulung usai sidang, rekaman itu akan diputar pada sidang saat mendengar kesaksian Muhtar Effendy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Biarkan dulu mereka bersaksi. Nanti rekamannya kami sodorkan," kata Pulung.

Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada suatu hari di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar. Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank. (Baca: BPD Kalbar Tampung Duit Orang Akil Puluhan Miliar).   

Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar. Dan setelah ditunjukkan sebuah potret perempuan, Rika, Risna, dan Iwan yakin bahwa perempuan yang bersama Muhtar itu tak lain adalah Suzanna.

Akil didakwa menerima Rp 15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Kamis, 27 Maret 2014, dengan agenda mengurai sengketa Pemilukada Kota Palembang.

KHAIRUL ANAM
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

19 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

2 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

2 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.


Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pro Kontra Amicus Curiae dalam Kasus Sengketa Pilpres 2024

Amicus curiae dinilai sebagai indikasi kepedulian terhadap peradilan. Sedangkan yang lain menyebut adanya potensi intervensi terhadap MK.


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

3 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

4 jam lalu

Menteri Agama periode 2019-2020, Jenderal (Purn) Fachrul Razi memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa yang terdiri dari Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla, tokoh muslim Indonesia Din Syamsuddin, pendeta Kristen Sherphard Supit dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hadiri Demo di MK, Eks Menag Fachrul Razi Tuntut Hakim Buat Keputusan yang Adil

Eks Menag turut hadir dalam unjuk rasa menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres.


Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan dalam pemaparan hasil survei yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Survei LSI: Kepercayaan ke MK Naik Jadi 73 Persen Efek Sidang Sengketa Pilpres

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menyebut hasil survei menunjukkan MK mengalami tren peningkatan efek sidang sengketa hasil pilpres 2024.


Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

5 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Fakta-fakta Rencana Demo Pendukung Prabowo-Gibran di Depan Gedung MK

Seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran disebut akan berunjuk rasa di depan Gedung MK hari ini. Tapi Prabowo melarang, seperti apa faktanya?


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.