TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menambah sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Heru Sulaksono, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
"Setelah ini, KPK langsung melacak aset HS (Heru Sulaksana)," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung kantornya, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca: Menteri Azwar Bantah Ikut Korupsi Dermaga Sabang )
Menurut Johan, Heru diduga melanggar Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "HS juga dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Heru merupakan kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Heru diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Atas perbuatannya, Heru sudah disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370