TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Teuku Saiful Achmad, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan nilai proyek sehingga merugikan negara Rp 294 miliar.
"KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup bagi tersangka SA (Saiful Achmad)," kata Johan di kantornya, Selasa, 25 Maret 2014. Menurut Johan, Saiful Achmad merupakan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. (Baca: Kontraktor Proyek Pelabuhan Sabang Jadi Tersangka)
Saiful Achmad diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pada 20 Agustus 2013, KPK mencegah Saiful Achmad sehingga dia tak bisa keluar dari Indonesia.
Dengan penetapan Saiful Achmad sebagai tersangka, berarti sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Saiful, dua tersangka lainnya adalah Heru Sulaksono, kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Dermaga Sabang Ramadhani Ismy. (Baca: Menteri Azwar Bantah Ikut Korupsi Dermaga Sabang)
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370