TEMPO.CO, Malang -Empat warga Mergosono, Kota Malang, korban penggusuran menggugat PT Kereta Api Indonesia ke Pengadilan Negeri Malang, Selasa 25 Maret 2014. Selain PT KAI, gugatan juga diajukan kepada investor PT Malang Selalu Maju, Pemerintah Kota Malang dan turut tergugat Kepolisian Resor Malang Kota. Pengungat adalah Masyudhi, Budiono, Hendro Bagio, dan Muhammad Sunda.
"Digugat ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng," kata koordinator aliansi advokat Malang, Gunadi Handoko. Ganti rugi meliputi kerugian material dan non material.
Mereka menilai penggusuran dilakukan secara ilegal karena tidak melalui putusan pengadilan. Satpol PP dan polisi juga dianggap terlibat membantu dalam penggusuran. "Polisi dan Satpol PP melampaui kewenangannya."
Penggugat mengaku memiliki bukti kepemilihan lahan yang ditempatinya selama 50 tahunan. Ia menyayangkan PT KAI yang langsung mengklaim lahan adalah asetnya dan mengambilalih lahan itu. "Kita buktikan di pengadilan."
Sejak digusur mereka kehilangan pekerjaan. Karena selama ini warga mengandalkan lahan untuk usaha seperti bengkel, potong rambut, jual daging dan toko. Bahkan, salah seorang warga tak memiliki tempat tinggal. "Sementara menempati bekas rumah dinas PT KAI," kata Masyudhi.
Menurutnya, penggusuran yang dilakukan 27 November 2013 dihentikan sejak warga protes. Sebanyak 22 rumah warga lainnya juga akan digusur. Lahan itu rencananya akan dibangun pusat perbelanjaan dan Hotel M-Square.
Juru bicara PN Malang, Harini mengatakan jika perkara nomor 67/Pdt.G/2014/PM.MLG bakal segera diproses. Dijadwalkan tiga pekan mendatang digelar sidang dengan agenda mediasi dengan para pihak yang bersengketa. "Ketua Pengadilan akan segera menunjuk majelis hakim."
Juru Bicara PT KAI Daops 8 Surabaya, Sri Winarto menyatakan siap meladeni gugatan warga. Mereka telah menyiapkan tim hukum dan membuktikan kepemilihan lahan. "Warga berhak mengguggat, silakan. Kami buktikan soal kepemilikan lahan."
Menurut Winarto, penertiban atau penggusuran tersebut diawali dengan sosialisasi kepada warga setempat. Lahan itu milik negara dan diserahkan pengelolaan ke PT KAI. Sedangkan PT KAI mengamankan aset yang dimilikinya untuk kepentingan perluasan stasiun Kereta Api Kota Lama Malang.
Sedangkan penggusuran tak melalui mekanisme penetapan karena lahan tersebut dalam pengelolaan PT KAI. Sehingga tak dibutuhkan penetapan atau melibatkan juru sita pengadilan. "Berbeda jika lahan tersebut obyek sengketa," katanya.
EKO WIDIANTO